News

Belum 24 Jam Mundur dari Jampidsus, Febrie Adriansyah Ditetapkan Polri Tersangka 3 Kasus Korupsi



PORTALUTAMA.NET,JAKARTA — Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Tidak sampai 24 jam setelah Febrie menanggalkan jabatannya.

Penetapan tersangka itu dilakukan Kortas Tipidkor Polri. Febrie ditetapkan tersangka atas tiga kasus berbeda.

“Sudah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang,” kata Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto di Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

Tiga kasus yang menjerat Febrie, antara lain dugaan korupsi ASABRI, pengadaan batu bara, dan Krakatau Steel. 

Barusan Mundur dari Jampidsus

Pengunduran diri Febrie sebagai Jampidsus sebelumnya diumumkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pada Sabtu (11/7/2026).

“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Anang Supriatna.

Menurutnya, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, Febrie sebelumnya membantah isu yang menyeret namanya. Terutama dugaan keterkaitannya dengan sejumlah lokasi yang digeledah penyidik Polri.

“Hingga saat ini, saya masih pagi tadi menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara yang memang waktunya singkat, yang terbatas pada masa penahanan,” kata Febrie, 10 Juli 2026.

(Arya/Fajar)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *