News

Cuti Besar dan Cuti di Luar Tanggungan Negara ASN Ternyata Berbeda, Ini Syarat dan Ketentuannya



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Cuti bagi aparatur sipil negara (ASN) ternyata memiliki banyak jenis, di antaranya cuti besar dan cuti di luar tanggungan negara (CLTN).

Perbedaan keduanya tidak hanya terletak pada lamanya masa cuti. Hak yang diterima ASN selama menjalani cuti juga berbeda.

Karena itu, ASN perlu memahami ketentuan masing-masing jenis cuti agar tidak keliru saat mengajukan permohonan.

Cuti merupakan hak setiap ASN. Namun, pelaksanaannya tetap harus mengikuti aturan yang berlaku.

Pemerintah telah mengatur berbagai jenis cuti bagi ASN. Masing-masing memiliki syarat, tujuan, dan prosedur yang berbeda.

Dua di antaranya adalah cuti besar dan cuti di luar tanggungan negara (CLTN). Kedua jenis cuti ini kerap menimbulkan pertanyaan di kalangan ASN.

Lalu, apa saja perbedaannya?

CUTI BESAR

Syarat dan Ketentuan Cuti Besar

Kriteria PNS yang dapat mengajukan cuti besar:

  • PNS dengan masa kerja minimal lima tahun secara terus-menerus.
  • PNS yang masa kerjanya belum mencapai lima tahun dapat mengajukan cuti besar untuk kepentingan agama, misalnya menunaikan ibadah haji untuk pertama kali.

Mekanisme pengusulan:

  • PNS mengajukan permohonan cuti besar secara tertulis kepada instansi melalui Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti.
  • Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti memberikan persetujuan cuti besar kepada PNS yang bersangkutan.
  • Hak cuti besar dapat ditangguhkan penggunaannya oleh Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti paling lama satu tahun apabila terdapat kepentingan dinas yang mendesak, kecuali untuk kepentingan agama.

Ketentuan:

  • PNS yang menggunakan hak cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan pada tahun yang bersangkutan.
  • Cuti besar diberikan dengan memperhitungkan hak cuti tahunan yang telah digunakan.
  • Sisa hak cuti tahunan pada tahun sebelumnya masih dapat digunakan.
  • Apabila PNS menggunakan cuti besar kurang dari tiga bulan, sisa hak cuti besarnya dinyatakan hangus.
  • Selama menjalani cuti besar, PNS tetap menerima penghasilan berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan.

CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA (CLTN)

Syarat dan Ketentuan CLTN

Kriteria PNS yang dapat mengajukan CLTN:

  • Memiliki masa kerja minimal lima tahun secara terus-menerus dengan alasan pribadi yang penting dan mendesak.
  • Mengikuti atau mendampingi suami/istri yang menjalankan tugas negara atau tugas belajar di dalam maupun luar negeri.
  • Mendampingi suami/istri yang bekerja di dalam maupun luar negeri.
  • Menjalani program untuk mendapatkan keturunan.
  • Mendampingi anak berkebutuhan khusus.
  • Mendampingi suami/istri atau anak yang memerlukan perawatan khusus.
  • Mendampingi dan merawat orang tua atau mertua yang sakit atau uzur.

Mekanisme pengusulan:

  • PNS mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi.
  • Instansi mengajukan permohonan persetujuan kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN.
  • CLTN hanya dapat diberikan melalui keputusan PPK setelah memperoleh persetujuan dari Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN.

Mekanisme pengaktifan kembali:

  • PNS yang telah selesai menjalankan CLTN wajib melaporkan diri secara tertulis kepada instansinya.
  • Pelaporan dilakukan paling lambat satu bulan setelah CLTN berakhir.
  • PPK mengusulkan persetujuan pengaktifan kembali PNS kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN.
  • Berdasarkan persetujuan tersebut, PPK menetapkan keputusan pengaktifan kembali PNS yang bersangkutan.

Ketentuan:

  • CLTN diberikan paling lama tiga tahun dan dapat diperpanjang paling lama satu tahun apabila terdapat alasan yang penting.
  • Selama menjalani CLTN, PNS diberhentikan dari jabatannya.
  • Permohonan CLTN dapat ditolak.
  • Masa menjalani CLTN tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.
  • Selama menjalani CLTN, PNS tidak berhak menerima penghasilan.
  • PNS yang tidak melaporkan diri secara tertulis paling lambat satu bulan setelah CLTN berakhir akan diberhentikan dengan hormat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Arya/Fajar)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *