News

3 Anggota DPR RI Berstatus Tersangka Korupsi Masih Aktif, Konsultan Soroti Penegakan Hukum



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Seorang konsultan bernama Arief Ferdian mendadak berbicara mengenai keberadaan sejumlah anggota DPR RI yang telah berstatus tersangka korupsi, namun masih menjalankan aktivitas sebagai legislator.

Melalui unggahan di akun Threads miliknya, Arief mempertanyakan penegakan hukum terhadap para tersangka yang hingga kini belum ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia menyebut kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

Sebut Tiga Anggota DPR Berstatus Tersangka

Menanggapi hal tersebut, Arief mengajak publik mencermati sejumlah nama anggota DPR RI yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

“Mari kita bedah,” ujar Arief, dikutip fajar.co.id, Selasa (7/7/2026).

Arief mengungkapkan, ketiga anggota DPR RI yang dimaksud adalah Anwar Sadad dari Partai Gerindra, Heri Gunawan dari Partai Gerindra, dan Satori dari Partai NasDem.

Arief mempertanyakan mengapa ketiga legislator tersebut masih dapat menjalankan aktivitas sebagai anggota DPR RI meski telah berstatus tersangka.

Menurutnya, kondisi itu memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai keseriusan penegakan hukum.

“Ketiganya berstatus tersangka korupsi KPK, namun tetap bebas ngantor dan menikmati fasilitas negara di DPR RI,” cetusnya.

Moral Bangsa hingga Kepercayaan Publik Dipertaruhkan

Arief menekankan bahwa situasi tersebut membawa dampak yang lebih luas, mulai dari persoalan etika publik hingga menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.

Ia turut menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang MD3 yang, menurutnya, seolah menjadi tameng politik.

“Fenomena ini merusak moral bangsa, meremehkan etika publik, dan melukai rasa keadilan rakyat. Celah UU MD3 dijadikan tameng politik, sementara KPK terkesan lamban melakukan penahanan,” tandasnya.

Tak berhenti di situ, Arief mempertanyakan bagaimana masyarakat dapat tetap menaruh kepercayaan kepada sistem hukum apabila lembaga legislatif dipersepsikan menjadi tempat berlindung bagi tersangka korupsi.

“Bagaimana publik bisa percaya pada hukum jika lembaga legislatif justru menjadi tempat berlindung para koruptor?” kuncinya.

Anwar Sadad Tersangka Kasus Dana Hibah Pokmas

Anwar Sadad merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur yang kini menjabat sebagai Anggota Komisi XIII DPR RI.

Dalam penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021–2022, KPK terus melengkapi berkas penyidikan.

Pada Selasa (26/5/2026), penyidik memeriksa enam orang saksi untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang menjerat Anwar Sadad sebagai tersangka.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi pengurusan dana hibah Pokmas di Jawa Timur.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *