Usai Hakim MK Sentil MBG, Herwin Sudikta: Cuma Berantas ‘Stunting Rekening’ para Rente SPPG dan Pimpinan BGN

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Pegiat media sosial, Herwin Sudikta, kembali bicara mengenai Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Herwin mempertanyakan urgensi MBG setelah Hakim Mahkamah Konstitusi, Asrul Sani, menyinggung persoalan prioritas anggaran pendidikan dalam sidang pengujian Undang-undang Guru dan Dosen.
Dikatakan Herwin, berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan MBG perlu menjadi bahan evaluasi serius pemerintah.
Manfaat Program Dipertanyakan
Blak-blakan, ia mempertanyakan urgensi program tersebut di tengah berbagai persoalan yang belakangan mencuat.
Herwin bahkan menyinggung kasus dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pihak dalam tata kelola program tersebut.
“Entah apa urgensinya proyek MBG, yang terbukti cuma memberantas stunting rekening para rente SPPG dan pimpinan BGN aja,” ujar Herwin dikutip fajar.co.id, Minggu (5/7/2026).
Herwin juga menaruh perhatiannya pada kualitas pelaksanaan program yang menurutnya masih menyisakan berbagai persoalan di lapangan.
“Anak rakyat masih stunting plus rawan keracunan, kualitas makanannya jelek, tapi duit APBN mengalir deras ke kantong pemburu rente,” tukasnya.
Lebih lanjut, ia menyinggung kasus hukum yang tengah menjadi perhatian publik.
“Udah ada mantan pimpinan BGN jadi tersangka korupsi, markup, jual beli titik dapur,” sebutnya.
Karena itu, Herwin mempertanyakan apakah program tersebut benar-benar memberi manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Program andalan atau ladang subur buat elite doang?,” cetusnya.
Herwin menilai masyarakat membutuhkan kebijakan yang mampu menjawab persoalan gizi secara nyata.
Baginya, perhatian pemerintah seharusnya lebih difokuskan pada manfaat yang dirasakan langsung oleh penerima program.
“Rakyat butuh gizi beneran, bukan drama korupsi berkepanjangan,” tegasnya.
Hakim MK Asrul Sani Bandingkan MBG dengan Kebutuhan Utama Pendidikan
Sebelumnya, dalam sidang di Mahkamah Konstitusi pada 1 Juli 2026 lalu, Hakim MK Asrul Sani menyinggung persoalan prioritas penggunaan anggaran negara dalam pemenuhan hak pendidikan.
Asrul mempertanyakan apakah program yang bersifat pendukung pendidikan dapat diprioritaskan ketika sejumlah kebutuhan utama pendidikan masih belum sepenuhnya terpenuhi.
“Apakah kemudian sebuah program yang statusnya adalah secondary services to education itu dipenuhi?,” ucap Asrul Sani.
“Sementara yang primary services itu masih banyak yang belum dipenuhi karena memang kemampuan fiskal Pemerintah itu terbatas? Apakah ini kemudian masih bisa dikatakan konstitusional?,” tambahnya.
Source link
