Seleksi CASN Kemungkinan Dibuka Juni, Apa Bisa PNS Nyambi Pengusaha?

PORTALUTAMA.NET,JAKARTA — Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2026 diprediksi dibuka Juni mendatang. Meski jadwal pastinya belum resmi diumumkan.
Sebelumnya, Plt Direktur Perencanaan Kebutuhan ASN BKN, Muhammad Ridwan melempar sinyal. Hal tersebut disampaikan dalam program “BKN Menyapa ASN Series ke-26” di kanal YouTube #ASNPelayanPublik.
Ia menjelaskan, penyusunan kebutuhan formasi untuk masing-masing instansi diperkirakan rampung pada akhir Mei 2026. Setelah itu, tahapan seleksi ASN berpotensi mulai bergerak pada pertengahan tahun.
“Pada akhir bulan Mei tahun ini, tahun 2026 mestinya formasi untuk masing-masing atau kebutuhan perencanaan kebutuhan atau formasi untuk masing-masing instansi itu bisa dikeluarkan oleh Menteri PAN RB,” kata Ridwan.
Sementara proses seleksinya, kemungkinan dibuka di bulan Juni mendatang.
“Proses seleksi ASN-nya bisa mulai berlangsung pada setelah itu, setelah bulan Mei, bulan Juni gitu,” terang Ridwan.
Walau demikian, sekali lagi, jadwalnya belum resmi. Tapi sebelum itu, perlu untuk mempersiapkan diri sebelum seleksinya dibuka.
Apa Bisa PNS Nyambi Pengusaha?
Menjadi ASN tidak mudah. Seleksinya mulai dari administrasi, tertulis, hingga kompetensi lainnya.
Aturannya pun ketat, jika berbuat curang. Maka potensi pidana mengintai.
Selain itu, ketika lulus pun, banyak atutan yang mesti ditaati. Jika tidak, status sebagai ASN bisa dicabut.
Salah satu yang jadi isu, apakah ASN bisa nyambi jadi pengusaha?
Dikutip dari Hukum Online, aturan terkait, bisa ditemukan di Undang-Undang ASN. ASN dimaksud, baik Negawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),
Dulu, PNS memang dilarang menjadi pengusaha. Itu tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1980.
Di aturan sama, PNS golongan tertentu juga tidak boleh jadi direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta.
Namun aturan tersebut berubah. Pasca berlakunya PP Nomor 94 Tahun 2021.
Di regulasi itu, tidak ada aturan yang melarang ASN bisa jadi pengusaha. Meski begitu, perlu ditekankan, ASN mesti menjalankan kewajibannya.
Kewajiban PNS
Menurut UU ASN, pegawai ASN wajib:
- setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah;
- menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN;
- menjaga netralitas; dan
- bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
Menurut PP 94 Tahun 2021:
- menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS;
- menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan;
- mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, danf atau golongan;
- melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara;
- melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
- menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
- memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi; dan
- menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
- melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang;
- melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
- menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan; dan
- menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Arya/Fajar)
Source link
