10 Tahun UU Disabilitas, Aktivis Keluhkan Pengguna Kursi Roda Diposisikan sebagai “Risiko”, Bukan Penumpang Setara

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Wardah Bagis menunggu panggilan boarding di ruang tunggu bandara pada 21 Mei 2026. Seperti biasa, ia memastikan dua hal sebelum naik pesawat: kursi dekat pintu dan ketersediaan wheelchair cabin, kursi roda kecil khusus lorong pesawat.
Bagi kebanyakan penumpang, berpindah dari ruang tunggu ke kursi pesawat itu sederhana. Bagi pengguna kursi roda, jarak beberapa meter itu bisa menentukan apakah perjalanan aman atau justru memalukan.
“Kalau enggak ada wheelchair cabin, ujung-ujungnya ditawarin digendong,” kata Wardah dalam wawancara dengan aktivis disabilitas Fajrin Syam pada 25 Mei 2026.
15 menit sebelum keberangkatan, seorang petugas menyodorkan surat pernyataan. Isinya membuat Wardah terkejut: pengangkutan dilakukan tanpa mempertimbangkan kesehatan penumpang, dan maskapai tidak bertanggung jawab atas risiko kesehatan, luka, bahkan kematian selama penerbangan. Di bagian tanda tangan tertulis frasa “penumpang sakit atau kuasa”.
Padahal Wardah bukan orang sakit. Ia penyandang disabilitas.
“Saya bilang, ini surat apa ya? Petugas cuma jawab, surat itu memang harus ditandatangani,” kenangnya.
Wardah akhirnya menandatangani. Sebelum menyerahkan kembali, ia memotret dokumen itu. Foto itu kemudian beredar di media sosial dan memicu kemarahan publik.
Disabilitas Disamakan dengan Sakit
Dalam unggahan Facebook-nya, Wardah mempertanyakan mengapa penyandang disabilitas diposisikan sebagai risiko yang harus melepaskan hak perlindungan.
“Disability and illness are two very different things. Disabilitas dan sakit adalah dua hal yang berbeda,” tulisnya.
Bagi Wardah, masalahnya bukan sekadar tanda tangan. Ini soal cara tubuh difabel diperlakukan berbeda sejak awal.
“Kasarnya tuh ini seperti, ‘lu mati, mati aja sendiri’,” katanya lirih.
Aksesibilitas Masih Berhenti di Infrastruktur
Wardah menyebut wheelchair cabin hampir selalu sulit ditemukan di bandara Indonesia. Kadang petugas harus mencarinya ke gate lain, kadang tidak tersedia sama sekali.
“Padahal harga alat itu bahkan tidak sampai puluhan juta rupiah. Masa maskapai besar enggak bisa menyediakan di setiap gate?” ujarnya.
Ia juga mendengar cerita pengguna tongkat yang dipaksa memberi label khusus pada alat bantu, hingga penumpang netra yang diminta membayar kursi roda yang seharusnya menjadi akomodasi dasar.
Menurut Wardah, pelatihan petugas sering hanya formalitas dan tidak melibatkan penyandang disabilitas. Padahal kebutuhan pengguna kursi roda berbeda dengan penyandang netra, tuli, atau disabilitas lainnya.
“Nothing about us without us—tak ada kebijakan tentang kami tanpa melibatkan kami,” tegasnya.
Source link
