News

Tambang Nikel Sampai di Halaman Rumah Penduduk, Warga Torobulu Desak Izin Aktivitas Penambangan Dievaluasi



PORTALUTAMA.NET,TOROBULU — Aktivitas penambangan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) beroperasi hingga di halaman rumah warga.

Warga Torobulu yang tergabung dalam Torobulu Melawan meminta izin penambangan tersebut dievaluasi. Hal tersebut diungkapkan Ayu Muis, salah satu Warga Torobulu.

Ayu mengatakan, penambangan nikel yang berlangsung membuat satu keluarga kehilangan hak atas rasa aman. Hingga pada akhirnya memilih mengungsi untuk sementara waktu.

Dia menuturkan, lubang tambang sedalam puluhan meter menjadi ancaman nyata bagi keselamatan keluarga tersebut. Sehingga mereka tak berani tinggal di rumah, terutama saat musim penghujan.

Mereka khawatir longsor akan menenggelamkan mereka bersama rumah dan segala isinya. Sehingga pada Selasa (12/5/2026), warga melakukan demonstrasi di Kantor DPRD Konawe Selatan.

“Aliansi Pejuang Lingkungan dan HAM Mendesak DPRD Konawe Selatan untuk bertindak serta menghentikan segala aktivitas pertambangan PT. Wijaya Inti Nusantara di Desa Torobulu yang mengancam ruang hidup, mencemari serta merusak lingkungan,” kata Ayu melalui keterangan tertulis, dikutip fajar.co.id, Sabtu (16/5/2026).

Ayu mengungkapkan, sebagai wakil rakyat, selama ini warga tak merasa diwakili oleh DPRD. Meningat aktivitas PT WIN tidak pernah ditindak.

“Sejauh ini kami tidak merasakan kehadiran DPRD, karena tidak pernah menindaki segala kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. WIN,” terang Ayu.

Aksi unjuk rasa ini mendapatkan respon positif dari DPRD Konsol.

Selain di Kantor DPRD, warga juga berdemonstrasi di Kantor Bupati Konawe Selatan. Namun berujung pada kekecewaan.

“Para petinggi tidak berada di kantornya, kami hanya bertemu dengan Asisten II dan Kadis DLH Konsel,” tuturnya.

Warga meminta dokumen perusahaan dibuka.

“Di hadapan mereka, kami menuliskan langsung permohonan permintaan informasi publik yaitu Amdal dan Dokumen Pemantauan RKL/RPL, yang dimiliki PT. WIN sebagai dasar dalam melakukan penambangan di desa kami,” tambah Ayu.

Diketahui, PT WIN perusahaan yang beroperasi di Desa Torobulu sejak tahun 2017. Pada 2019 perusahaan semakin masif melakukan penambangan, bahkan di sekitar Sekolah Dasar, sumber mata air, dan di belakang rumah warga.

Hal tersebut menimbulkan keresahan warga hingga saat ini. Sebagian warga harus berhenti mengelola empang karena airnya bercampur lumpur yang bersumber dari pertambangan.

Wilayah pesisir yang keruh sehingga nelayan semakin kesulitan mendapatkan ikan. Ancaman ini tidak menyasar hanya bagi Warga Torobulu, para petani di Desa Mondoe juga memiliki keresahan yang sama.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *