Tak Bisa Lagi Menghindar? Orang Kaya Indonesia Bakal Kena Pajak Tambahan di 2028, Simak Rinciannya

PORTALUTAMA.NET – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai menyusun langkah strategis untuk memperketat pengawasan terhadap kantong kelompok orang super kaya di Indonesia. Agenda besar ini menargetkan regulasi khusus bagi High Wealth Individual (HWI) atau individu dengan kekayaan fantastis akan tuntas dan siap diimplementasikan sepenuhnya pada tahun 2028.
Langkah berani ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 terkait Rencana Strategis DJP Tahun 2025-2029. Dokumen yang diteken oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto tersebut menegaskan bahwa pemerintah kini memprioritaskan terciptanya sistem perpajakan yang lebih adil bagi segmen wajib pajak kelas kakap.
Pemerintah menilai sudah saatnya Indonesia memiliki landasan hukum yang lebih kokoh untuk mengatur segmen HWI. Dalam poin utama keputusan tersebut, DJP menekankan pentingnya penyusunan regulasi pengenaan pajak yang mencerminkan rasa keadilan sosial.
“Penyusunan regulasi pengenaan pajak yang lebih adil terhadap HWI menjadi prioritas dalam agenda strategis jangka menengah kami,” tulis kutipan dalam keputusan tersebut yang dirilis pada Kamis (23/4/2026).
Selain membidik kelompok “Crazy Rich”, DJP tengah menggodok serangkaian regulasi baru guna memperkuat fondasi penerimaan negara. Transformasi ini mencakup beberapa sektor krusial yang selama ini memiliki potensi besar namun belum teroptimalisasi:
- Pajak Transaksi Digital Luar Negeri: Memastikan setiap transaksi lintas batas di ruang siber memberikan kontribusi bagi kas negara.
- Pajak Karbon: Penyempurnaan sistem pajak bagi entitas yang menghasilkan emisi sebagai bagian dari komitmen ekonomi hijau.
- PPN Jalan Tol: Mekanisme Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa jalan tol yang akan ditinjau ulang demi efektivitas pemungutan.
Proses penyusunan aturan ini dilakukan secara intensif dengan melibatkan kolaborasi lintas unit, mulai dari Direktorat Peraturan Perpajakan I dan II, hingga Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan. Upaya ini bertujuan agar regulasi yang lahir nantinya tidak hanya mengoptimalkan pendapatan, tetapi juga memberikan kepastian hukum yang jelas bagi pelaku usaha dan wajib pajak.
Source link
