News

Kenaikan Gaji Pensiunan 2026, Benarkah Ada Rapelan dan Tambahan Saldo?



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA – Kabar viral tentang kenaikan gaji dan rapel bagi para pensiunan PNS, TNI, dan Polri pada tahun 2026 telah menimbulkan harapan sekaligus kecemasan di kalangan purnabakti.

Namun, PT Taspen (Persero) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks yang tidak berdasar.

Hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan regulasi baru yang mengatur kenaikan gaji pokok pensiunan untuk tahun anggaran 2026.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa memang tengah mengkaji kebijakan fiskal, namun besaran gaji pensiunan masih merujuk pada peraturan yang berlaku, yakni PP Nomor 5 Tahun 2024 sebagai dasar gaji pokok ASN aktif dan PP Nomor 8 Tahun 2024 yang menetapkan pensiun pokok purnabakti. Kenaikan 12% yang berlaku sejak Januari 2024 masih menjadi acuan utama.

Artinya, nominal gaji yang diterima para pensiunan pada bulan April 2026 akan tetap sama seperti bulan-bulan sebelumnya tanpa adanya tambahan saldo atau rapel.

PT Taspen mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap oknum yang memanfaatkan isu kenaikan gaji ini untuk melakukan penipuan dan menguras rekening peserta. Taspen menegaskan komitmen 5T yaitu Tepat Administrasi, Orang, Waktu, Jumlah, dan Tempat dalam penyaluran dana pensiun.

Taspen TIDAK PERNAH meminta data sensitif seperti PIN, password, atau kode OTP melalui telepon atau pesan singkat.

Seluruh layanan pencairan pensiun disediakan secara GRATIS tanpa biaya apapun.

Sejak tahun 2025, Taspen meluncurkan superapps Andal by Taspen yang kini telah digunakan lebih dari 2,5 juta pensiunan. Aplikasi ini memudahkan proses autentikasi yang menjadi kunci agar gaji cair tepat waktu tanpa hambatan.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *