News

KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Bea Cukai, Kantor PT Djarum Langsung Digeledah



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan suap terkait penyimpangan importasi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Menindaklanjuti penerbitan sprindik per Oktober 2026 tersebut, tim penyidik KPK langsung bergerak cepat melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum yang berlokasi di wilayah Kudus, Jawa Tengah.

“KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara terkait Bea dan Cukai, dengan menerbitkan sprindik baru per Oktober 2026,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (28/10/2026).

“Selain itu, tim juga melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum,” lanjutnya.

Tidak hanya menyasar kantor produsen rokok besar tersebut, Budi menyebutkan bahwa tim penyidik KPK secara bersamaan menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus.

“Saat ini penggeledahan masih berlangsung,” tutur Budi.

Sebelum menggeledah dua lokasi di Kudus ini, KPK diketahui telah menerbitkan dua sprindik baru dari hasil pengembangan perkara importasi di Bea Cukai. Satu sprindik telah disertai penetapan tersangka atas nama pejabat Bea Cukai Gatot Heroe, sementara satu sprindik lainnya masih bersifat umum dan belum mencantumkan nama tersangka.

Dalam skandal dugaan suap importasi di lingkungan Bea Cukai ini, KPK secara keseluruhan telah memproses delapan orang tersangka dan terdakwa. Rangkaian proses peradilan bahkan telah menjatuhkan vonis pidana terhadap tiga pihak swasta dari Blueray Cargo, yakni:

  1. John Field: 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan.
  2. Deddy Kurniawan Sukolo: 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
  3. Andri: 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.

Sementara itu, tiga pejabat dari internal Bea Cukai saat ini tengah menjalani persidangan dengan tuntutan hukuman berkisar 7,5 hingga 11,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Ketiganya ialah:

  1. Rizal: Dituntut 11,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 15,7 miliar subsider 4 tahun kurungan.
  2. Sisprian Subiaksono: Dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 7,4 miliar, SGD 150.000, dan USD 10.000 subsider 3 tahun kurungan.
  3. Orlando Hamonangan: Dituntut 7,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 5,56 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Adapun satu terdakwa lainnya, yaitu Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, masih dalam tahap agenda pemeriksaan saksi di pengadilan. Sedangkan status pejabat Bea Cukai Gatot Heroe—selaku Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri—masih dalam proses penyidikan intensif di KPK.

(zak/fajar)



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *