News

Heboh SK Komdigi Batas Waktu Takedown 4 Jam, Netizen: Gercep Bungkam Kritik



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Penerbitan Surat Keputusan (SK) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) perihal kewajiban platform digital untuk menghapus (takedown) konten ujaran kebencian maksimal 4 jam setelah mendapat perintah kementerian menuai gelombang kritik tajam dari warganet di ruang maya.

Kebijakan anyar tersebut salah satunya ramai disorot setelah diunggah oleh akun Instagram bercentang biru @lambe_turah, yang langsung diserbu ribuan komentar miring netizen karena dinilai memuat indikasi pembatasan kebebasan berpendapat.

“Gercep banget kalau urusan bungkam kritik, tapi urusan data bocor sama judi online bilangnya ‘sedang ditelusuri,’” ungkap akun @nanda_nrs*** dalam kolom komentar.

Tidak sedikit pula warganet yang menyoroti bahwa batasan kriteria dalam SK tersebut terlampau samar, sehingga dikhawatirkan berpotensi menjelma menjadi aturan karet yang multitafsir dan rentan disalahgunakan.

“Sebelumnya tolong @kemkomdigi jelaskan juga batasan ujaran kebencian itu seperti apa. Jangan keluarin aturan karet yang bisa nyasar sana sini sesuai kepentingan Anda sendiri, alasannya melindungi masyarakat nyatanya melindungi istana,” tulis akun @okakurn.

Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Komdigi Nomor 127 Tahun 2026 tentang Penanganan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang Mengandung Disinformasi dan Ujaran Kebencian.

Regulasi ini diklaim pemerintah sebagai instrumen pengawasan ruang digital dari potensi gangguan ketertiban umum sekaligus mendesak platform memperkuat moderasi konten.

Dalam diktum regulasi itu, Komdigi secara tegas menggolongkan informasi elektronik bermuatan disinformasi dan ujaran kebencian sebagai konten berbahaya yang meresahkan masyarakat.

“Menetapkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mengandung muatan disinformasi dan/atau ujaran kebencian sebagai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dikategorikan konten meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum,” demikian bunyi diktum keputusan tersebut.

Melalui aturan ini pula, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat diwajibkan mengeksekusi instruksi pemutusan akses yang diajukan langsung oleh Menkomdigi Meutya Hafid secara kilat tanpa penundaan.

“Sebagaimana dimaksud dalam Diktum ke satu yang bersifat mendesak dan harus ditangani sesegera mungkin tanpa penundaan paling lambat 4 (empat) jam setelah menerima perintah pemutusan akses,” tulis aturan tersebut.

Sebagai instrumen pengawasan tingkat lanjut, pemerintah memastikan kepatuhan para PSE Lingkup Privat ini bakal dipantau secara ketat melalui pemanfaatan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *