Bukan Soekarno atau Hatta, Denny Siregar Sebut Pemuda Ini yang Mengubah Nasib Bangsa

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Sutradara film Sayap-Sayap Patah, Denny Siregar, punya cara berbeda dalam memperingati Hari Sumpah Pemuda yang jatuh pada 28 Oktober.
Alih-alih mengunggah pesan kebangsaan yang umum disampaikan setiap peringatan Sumpah Pemuda, Denny justru menampilkan sosok Almas Tsaqibbirru dalam unggahannya di media sosial.
Denny menyebut Almas sebagai pemuda yang berhasil mengubah nasib sebuah bangsa.
Sebut Almas Pemuda yang Mengubah Nasib Bangsa
Dalam unggahannya, Denny menyertakan foto Almas Tsaqibbirru dengan pesan singkat yang mengaitkan sosok tersebut dengan perubahan nasib bangsa.
“Pemuda yang mengubah nasib sebuah bangsa. Selamat hari Sumpah Pemuda,” ucap Denny, dikutip fajar.co.id, Rabu (28/10/2026).
Seperti diketahui, Almas merupakan sosok yang dikenal sebagai pemohon Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Permohonan Almas pun membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju pada Pilpres 2024.
Belakangan, MK memutuskan bahwa mereka tidak menemukan ijazah setara SMA yang menjadi bagian dari persyaratan Wapres Gibran di Pilpres lalu.
MK Ungkap Temuan soal Dokumen Pendidikan Gibran
Sebelumnya, MK mengungkap fakta penting dalam perkara gugatan syarat pendidikan Gibran. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang SMA atau sederajat.
Temuan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
Meski mengungkap fakta tersebut, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden. MK menilai persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilainya.
“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon,” ujar Hakim MK Adies Kadir dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
Adies menjelaskan, MK menemukan fakta mengenai tidak adanya ijazah atau dokumen pendidikan tertentu dari luar negeri yang digunakan sebagai dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang SMA atau sederajat.
Namun, fakta tersebut tidak serta-merta membuat MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pencalonan. MK menyebut penilaian mengenai keabsahan dokumen dan keterpenuhan syarat calon merupakan kewenangan lembaga lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Source link
