BusinessNews

Kasus HGB Summarecon: KPK Telaah Ketidakhadiran Nusron Wahid


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya berpikir keras mengenai langkah pemanggilan terhadap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam perkara dugaan suap pengurusan dan pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Tbk.

Pasalnya, Nusron dalam pemanggilan pertama hingga penjadwalan ulang memilih untuk tidak hadir dari pemanggilan penyidik KPK karena agenda Kementerian ATR/BPN.

“Artinya memang saudara NW ini sudah dua kali untuk memilih tidak hadir dalam pemeriksaan pertama dan kedua, tentu dengan konfirmasi ketidakhadirannya yang itu kemudian menjadi bahan telaah, bahan analisis oleh penyidik soal argumentasi -argumentasi dari saudara NW atas ketidakhadirannya tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2026).

Karena Nusron tidak menghadiri kedua pemeriksaan itu, lanjut Budi, maka penyidik KPK tengah menyiapkan langkah-langkah untuk bisa menghadirkan Nusron Wahid yang kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus ini.

Apalagi, lanjut Budi, keterangan politikus Golkar ini sangat dibutuhkan oleh penyidik KPK dalam mengungkap kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bogor itu.

“Karena memang keterangan dari NW ini dibutuhkan oleh penyidik untuk bisa mengkonfirmasi ataupun mengklarifikasi berkaitan dengan temuan-temuan dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan ataupun temuan-temuan bukti dalam penyidikan,” ungkap Budi.

Ditambah lagi, kata Budi, pasca operasi tangkap tangan itu, penyidik KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan dan selanjutnya secara maraton melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi. Sehingga, keterangan Nusron ini sangat dibutuhkan oleh penyidik KPK.

“Tentunya keterangan itu untuk saling melengkapi puzzle-puzzle nya seperti apa,” jelasnya.

Kemudian, kata Budi, dalam OTT itu juga, penyidik KPK menangkap sejumlah orang kepercayaan Nusron Wahid dan saat ini statusnya sudah menjadi tersangka.

“Kemudian ada juga satu tingkat di bawah menteri yaitu Dirjen juga salah satunya ditetapkan tersangka. Bahkan tiga ruangan Dirjen, artinya satu tingkat di bawah menteri, tiga ruangannya sudah dilakukan penggeledahan. Yang artinya dari rangkaian kegiatan penyidikan ini untuk dilakukan klarifikasi, permintaan keterangan kepada saudara NW,” beber Budi.

Oleh karena itu, Budi berharap agar Nusron Wahid kooperatif untuk memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik. “Karena pada prinsipnya keterangan para saksi adalah membantu dalam proses penyidikan,” kata Budi.

Sehingga, lanjut Budi, kasus yang saat ini menyeret petinggi PT Summarecon itu terbuka secara utuh secara konstruksi kasusnya.

“Dan tidak menutup kemungkinan apakah kemudian nanti masih ada pihak-pihak lain yang punya peran krusial dalam konstruksi perkara itu. Nah, semuanya nanti masih akan terus berkembang,” beber dia.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini KPK sudah melayangkan pemanggilan sejak 7 Oktober 2026. Namun Nusron Wahid memilih tak hadir dan meminta dijadwalkan ulang pada 15 Oktober. Namun demikian, Nusron kembali memilih tak hadir, sehingga KPK belum melakukan pemeriksaan terhadap Nusron.

Dalam perkara ini, setidaknya ada empat orang kepercayaan Nusron yang sudah menyandang status tersangka. Mereka yakni, Arif Sugiyanto (ARF) Mantan Bupati Kebumen, berperan sebagai pengepul dana dari Erwin dan Muhammad Fakhry. Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ) berperan sebagai penampung dana. Erwin (ERW) berperan sebagai penerima atau penyetor uang. Muhammad Fakhry (MF), bagian dari lingkaran pengumpul dana terkait pengurusan HGB.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *