News

Reformasi Peradilan Militer: PDIP Dukung Penuh Putusan MK, Singgung Isu Jabatan Sipil TNI-Polri



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan dukungannya secara penuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Langkah penataan aturan ini dinilai krusial demi menegakkan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.

Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, mengemukakan pandangan tersebut usai pelepasan Napak Tilas Merah Muda Fest 2026 di Museum Sumpah Pemuda, Jakarta, Minggu (25/10/2026).

Menurutnya, putusan lembaga peradilan konstitusi ini merupakan momentum penting untuk memperkuat supremasi hukum di Indonesia.

“Kami mendukung sepenuhnya bagian dari putusan Mahkamah Konstitusi. Ini bagian dari supremasi hukum yang menempatkan setiap warga negara memiliki suatu kedudukan yang sama di mata hukum,” ujar Hasto di hadapan awak media.

Ia menegaskan, prinsip equality before the law harus berlaku secara konsisten terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh unsur aparatur negara. Oleh karena itu, pembaruan regulasi melalui revisi UU Peradilan Militer menjadi instrumen hukum yang mendesak untuk segera direalisasikan oleh pembentuk undang-undang.

Respons Isu Penempatan Jabatan Sipil

Selain menyoroti urgensi peradilan militer, Hasto juga mengungkapkan bahwa sebelum putusan MK dibacakan, partainya telah mencermati berbagai diskursus dan aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat sipil. Salah satu isu yang kerap disuarakan publik adalah kekhawatiran mengenai maraknya penempatan personel aktif TNI dan Polri di berbagai jabatan sektor sipil.

Kendati demikian, Hasto menyatakan bahwa PDIP pada prinsipnya tidak mempermasalahkan keterlibatan prajurit militer maupun anggota kepolisian dalam mengisi pos-pos jabatan sipil. Syarat utamanya adalah proses pengisian tersebut wajib mengedepankan kompetensi profesional dan menerapkan prinsip meritokrasi secara ketat.

“Ketika kami bertemu dengan masyarakat sipil, mereka menyampaikan keprihatinannya bahwa banyak jabatan sipil yang kemudian diisi oleh mereka yang berasal dari unsur TNI dan Polri,” tutur Hasto.

Meski membuka ruang bagi keterlibatan profesionalisme aparatur di ranah sipil, ia memberikan catatan tebal. Konsekuensi logis dari penempatan tersebut adalah kesiapan para aparat negara untuk tunduk di bawah yurisdiksi sistem peradilan sipil manakala terjadi pelanggaran hukum.

“Bagi PDI Perjuangan yang penting adalah kapasitas di dalam mengisi jabatan dan memenuhi syarat-syarat meritokrasi. Tetapi sebagai suatu konsekuensinya maka peradilan sipil itu juga menjadi sangat penting terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur negara termasuk TNI dan Polri,” tegasnya.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *