News

Gibran Didesak Mundur oleh 150 Guru Besar, Faldo Maldini Sentil Amar Putusan MK



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Bidang Komunikasi Publik, Faldo Maldini, menanggapi santai desakan ratusan guru besar yang meminta Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri dari jabatannya.

Faldo menegaskan bahwa keabsahan posisi Gibran secara hukum telah sah dan memiliki sandaran konstitusi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan cawapres pada Pilpres 2024.

“Kalau kita bicara soal etika secara utuh ya, bahwa MK memang mencatat ada temuan, tapi MK sendiri tidak menjadikan temuan itu sebagai dasar membatalkan apa pun,” ujarnya dalam dialog Kompas Petang, Sabtu (24/10/2026).

Ia menegaskan hingga saat ini tidak ada satu pun penetapan hukum dari lembaga peradilan yang membatalkan legitimasi jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden. Menurutnya, pengunduran diri seorang pejabat publik merupakan ruang nurani pribadi serta memerlukan mekanisme pembuktian hukum formal, bukan sekadar tekanan dari kelompok tertentu.

“Kuncinya tuh kan ada di ‘merasa dirinya’. Jadi ini kan suara nurani nih. Ini bukan paduan suara. Jadi kalau ada yang menilai nurani seseorang keliru, negara itu sudah menyediakan lembaga untuk memutus,” katanya.

“MK itu jangan yang diambil pertimbangannya dong, ambil amar putusannya,” tegas Faldo.

Forum Guru Besar Indonesia, yang terdiri dari ratusan profesor dari berbagai perguruan tinggi, menerbitkan surat terbuka pada 19 Oktober 2026 yang mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mengundurkan diri. Himbauan moral ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait dokumen ijazah.

Dalam surat tersebut, para guru besar menyatakan bahwa MK tidak menjatuhkan sanksi diskualifikasi karena alasan legal standing dan batasan prosedural. Namun, majelis hakim konstitusi dinyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan terkait keabsahan dokumen/ijazah luar negeri yang setara dengan SLTA/sederajat pada saat pendaftaran pemilihan presiden.

“Fakta hukum yang terungkap di lembaga peradilan tertinggi konstitusi ini membawa implikasi moral dan etis yang teramat berat bagi jalannya roda pemerintahan,” tulis Forum Guru Besar Indonesia dalam Surat Terbuka, dikutip Selasa (20/10).

Tiga Poin Keprihatinan Utama

Surat terbuka menyoroti tiga isu utama:

1. Runtuhnya keteladanan dan etika bernegara

Syarat pendidikan minimal disebut sebagai batas administratif paling mendasar. Menurut forum, ketiadaan keabsahan dokumen tersebut melanggar asas kepatutan, kejujuran, dan keteladanan. Mereka merujuk pada Ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa yang menekankan kewajiban pejabat publik mundur jika tindakannya memicu kontroversi moral.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *