Yusril Ihza Mahendra Bakal Bertemu Luhut Binsar Pandjaitan Bahas Definisi Korupsi

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dijadwalkan menghadiri rapat bersama Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (26/10/2026). Pertemuan tersebut akan membahas wacana perubahan definisi korupsi.
Yusril menyatakan kesediaannya untuk memberikan penjelasan mengenai sejumlah undang-undang dan konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi.
“Saya bersedia menjelaskan apabila diminta, agar kita secara jernih dapat memahami latar belakang dan sejarah penyusunan berbagai undang-undang dan konvensi PBB terkait pemberantasan korupsi,” kata Yusril dalam keterangannya, Sabtu (24/10/2026).
Yusril Sebut Gagasan Luhut Perlu Pembahasan Detail Soal UNCAC
Yusril menilai usulan perubahan definisi korupsi yang sebelumnya disampaikan Luhut perlu dikaji secara serius. Menurutnya, gagasan tersebut masih berupa pokok-pokok pikiran awal sehingga membutuhkan pendalaman teknis dari sudut pandang hukum internasional.
“Apa yang dikemukakan baru garis besar, belum masuk ke detail persoalan tentang definisi korupsi yang ingin disesuaikan dengan UNCAC,” katanya.
Pembahasan ini juga mengemuka di tengah riuhnya pandangan akademisi dan pengamat politik, termasuk usulan agar unsur kerugian negara tidak lagi dijadikan sebagai delik inti dalam kasus tindak pidana korupsi.
Pengalaman Panjang Yusril dalam Merancang Regulasi Antikorupsi
Yusril menjelaskan, dirinya memiliki pengalaman langsung dalam proses penyusunan regulasi pemberantasan korupsi di Indonesia. Pengalaman historis ini menjadi modal penting untuk menguji kelebihan dan kekurangan dari draf aturan yang berlaku saat ini.
Ia menjabat sebagai Menteri Kehakiman ketika Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, Yusril pernah menandatangani Konvensi PBB Antikorupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC) di Markas Besar PBB, New York, pada 2003. Pada tahun yang sama, ia juga mengajukan rancangan undang-undang mengenai pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ingatkan Pentingnya Kehati-hatian dalam Mengubah Undang-Undang
Menurut Yusril, pembahasan mengenai perubahan peraturan harus diawali dengan pemahaman menyeluruh terhadap sejarah dan latar belakang pembentukan aturan tersebut. Evaluasi juga perlu dilakukan secara kritis untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan regulasi yang berlaku.
Ia mengingatkan seluruh pihak agar tidak tergesa-gesa dalam memutuskan formulasi baru terkait definisi korupsi.
“Semua harus ditelaah dan dipikirkan dengan jernih. Baik yang yang ingin ingin merevisi maupun yang mau mempertahankan, harus berpikir bijak dan hati-hati,” katanya.
Source link
