News

Indonesia Resmi Pangkas Ekspor Gas Bumi ke Singapura, Pemerintah Alihkan untuk Amankan Listrik Dalam Negeri



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Pemerintah Indonesia resmi mengambil langkah tegas demi mengamankan ketahanan energi nasional. Mulai Sabtu (24/10/2026), pasokan gas bumi yang selama ini diekspor ke Singapura mulai dipangkas dan dialihkan sepenuhnya untuk kebutuhan domestik, terutama pembangkit listrik.

Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memprioritaskan pasokan energi dalam negeri di tengah dinamika geopolitik global yang kian tidak menentu.

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Djoko Siswanto, mengungkapkan bahwa pengalihan aliran gas ini dilakukan secara bertahap melalui dua skema jalur pipa utama.

“Mulai hari ini pasokan gas ke Singapura dialihkan ke dalam negeri dari Natuna ke PLN Batam melalui Pipa WNTS-Pulau Pemping-Batam sebesar 15 juta standar kaki kubik (MMSCFD),” kata Djoko, Sabtu (24/10/2026).

Rincian Pemangkasan Pasokan Gas

Selain pengalihan dari blok Natuna, pemerintah juga memotong volume pasokan gas bumi dari jalur Sumatra yang biasanya mengalir deras ke Negeri Singa tersebut. Pengurangan ini diarahkan untuk memperkuat keandalan pasokan listrik di wilayah strategis Sumatra dan sekitarnya.

“Ada pengurangan pasokan gas ke Singapura dari Sumatra untuk keperluan listrik di Batam, Bintan, dan Sumatra sebesar 16 juta standar kaki kubik per hari melalui Pipa Transgasindo (TGI),” jelas Djoko.

Jika dikalkulasikan, total volume gas bumi yang berhasil dialihkan atau dikurangi dari kuota ekspor Singapura mencapai 31 juta standar kaki kubik per hari (Million Standard Cubic Feet per Day / MMSCFD).

Djoko menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian volume ekspor gas ini secara khusus hanya berlaku untuk Singapura. Hal ini lantaran infrastruktur pipa transmisi gas bumi antarnegara milik Indonesia saat ini memang terhubung langsung ke wilayah tetangga tersebut.

“Enggak ada pemangkasan ke negara lain, pipanya kan memang hanya menuju ke Singapura,” ujar Djoko kepada awak media di sela-sela penganugerahan Subroto Awards 2026 Kementerian ESDM di Jakarta, Jumat (23/10/2026) malam.

Payung Hukum dan Perintah Presiden Prabowo

Kebijakan pengalihan arus gas ini bukan tanpa alasan kuat. Djoko menegaskan bahwa langkah SKK Migas dan Kementerian ESDM sepenuhnya berlandaskan pada regulasi yang berlaku di Indonesia.

Langkah ini sejalan dengan mandat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 8 ayat (1), yang secara tegas mengatur kewajiban mengutamakan pemanfaatan minyak dan gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation / DMO).



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *