News

DPR Semprot Wacana Gaji ASN via Kopdes Merah Putih, ‘Tak Pandai Kerja Jangan Jadi Menteri!’



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Wacana Menteri Koperasi Ferry Juliantono yang mengusulkan penyaluran gaji dan dana pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menuai badai penolakan.

Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, menyebut bahwa rencana ini tidak efisien dan justru menambah beban baru bagi para abdi negara.

“Saya berharap agar pemerintah membatalkan usulan penyaluran gaji ASN melalui Kopdes karena tidak menghasilkan nilai tambah. Yang akan terjadi justru potensi kekacauan yang akan jadi beban banyak orang,” tegas Deddy, dikutip fajar.co.id, Selasa (20/10/2026).

Deddy menyoroti bahwa penyaluran gaji melalui koperasi hanya akan memunculkan biaya-biaya baru yang pada akhirnya membebani ASN.

“Usulan penyaluran gaji ASN melalui Kopdes ini adalah akal-akalan agar para pegawai berbelanja di Kopdes ketika mengambil gaji,” tukasnya.

Khozin Minta Pemerintah Tidak Gegabah

Senada dengan Deddy, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, meminta pemerintah tidak gegabah merealisasikan rencana penyaluran gaji ASN melalui Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Baginya, skema tersebut perlu memiliki dasar hukum dan mekanisme yang jelas sebelum diterapkan.

“Wacana soal penyaluran gaji ASN dari Kopdes harus disampaikan secara hati-hati, tidak gegabah, karena ini melibatkan banyak instansi dan banyak aturan,” kata Khozin kepada awak media, kemarin.

Khozin menyinggung aturan Kementerian Keuangan mengenai penyaluran dana gaji ASN.

Salah satunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.05/2017, yang telah mengalami perubahan, terakhir melalui PMK Nomor 158/PMK.05/2022.

Aturan itu mengatur penyaluran dana Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) melalui Bank Operasional dan/atau Bank Penerima Gaji (BPG).

Karena itu, ia mempertanyakan apakah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memberikan kewenangan kepada Kopdes untuk menyalurkan gaji ASN.

Khozin juga menyentil keterkaitan skema tersebut dengan sistem pembayaran Bank Indonesia (BI) dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terutama jika koperasi bertindak sebagai agen bank atau meneruskan dana dalam layanan keuangan.

“Apabila Kopdes menerima atau meneruskan dana dalam operasionalisasi layanan keuangan atau bertindak sebagai agen bank, pertanyaannya, apakah status sebagai koperasi memberikan kewenangan melakukan aktivitas tersebut?,” imbuhnya.

Kata Khozin, ketidakjelasan regulasi dan komunikasi pemerintah mengenai rencana itu mulai menimbulkan kegelisahan di kalangan ASN di daerah.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *