News

Ahmad Khozinudin akan Sambangi Bareskrim Polri, Desak Jokowi dan Gibran Diperiksa soal Suket Pendidikan



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Koordinator Tim Advokasi Penegak Etika, Moral & Integritas Bangsa, Ahmad Khozinudin, berencana mendatangi Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti aduan terkait dugaan pemalsuan dokumen dan penggunaan surat yang berisi keterangan tidak benar dalam polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Langkah tersebut diambil setelah rencana audiensi timnya dengan pimpinan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada Senin (19/10/2026) belum dapat terlaksana.

Dikatakan Ahmad, pihak PKS menyampaikan bahwa pimpinan partai sedang mengikuti agenda Bimbingan Teknis Nasional hingga Rabu (21/10/2026).

Ia menyebut, kedatangannya ke Bareskrim akan dimanfaatkan untuk menyampaikan analisis hukum serta pihak-pihak yang menurutnya perlu dimintai keterangan oleh penyelidik.

Audiensi ke PKS Tertunda, Ahmad Khozinudin Alihkan Agenda ke Bareskrim

Ahmad mengungkapkan, rencana audiensi dengan pimpinan PKS sebelumnya diajukan melalui Juru Bicara Muda PKS, Rangga Kusumo.

Dalam audiensi itu, timnya yang mendampingi Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) dan Ormas Pengacara Jawara Bela Umat (Pejabat) bermaksud menyampaikan aspirasi terkait pentingnya DPR RI mengaktifkan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, agenda tersebut belum dapat terlaksana karena pimpinan PKS sedang mengikuti kegiatan internal partai.

“Semoga, setelah agenda tersebut Pimpinan PKS yang dikomandoi oleh Presiden PKS Ustadz Dr. Al Muzzammil Yusuf, dapat mengagendakan waktu untuk menerima kami,” ujar Ahmad kepada fajar.co.id, Minggu (18/10/2026).

Ia menyatakan, pihaknya berharap pertemuan tersebut dapat dijadwalkan kembali setelah agenda Bimtek Nasional selesai.

Sementara itu, untuk mengisi agenda pada Senin, Ahmad memutuskan mengalihkan kegiatan dengan mendatangi Bareskrim Polri.

Minta Penyidik Dalami Aduan Dugaan Pemalsuan Dokumen

Ahmad mengatakan, pihaknya ingin menyampaikan analisis kepada penyelidik mengenai dokumen yang dipersoalkan serta pihak-pihak yang dinilainya perlu dimintai keterangan.

Ia juga menyinggung pernyataan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto baru-baru ini yang menyebut aduannya sedang didalami dalam proses penyelidikan.

“Kami berkepentingan untuk menyampaikan analisa kepada penyelidik di Bareskrim, tentang siapa dan pihak mana saja yang wajib diambil keterangannya,” lanjutnya.

Dalam argumentasinya, Ahmad merujuk pada Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tanggal 6 Oktober 2026 yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *