MK Putuskan Prajurit TNI yang Diduga Terlibat Pidana Tidak Lagi Diadili Melalui peradilan Militer

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pembentuk undang-undang melakukan pembenahan terhadap regulasi Peradilan Militer.
Melalui putusan terbaru, MK memberikan waktu maksimal dua tahun untuk merevisi aturan yang selama ini menjadi dasar penanganan perkara pidana yang melibatkan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Dalam Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan seluruh permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Perkara yang diajukan Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu itu menyoroti batas kewenangan pengadilan militer dalam menangani tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI.
MK juga menaruh perhatian pada tata kelola kelembagaan Peradilan Militer agar sejalan dengan prinsip kekuasaan kehakiman yang independen.
MK Beri Waktu Dua Tahun untuk Pembenahan Regulasi
Dalam amar putusannya, MK menyatakan UU Nomor 31 Tahun 1997 bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
MK turut menegaskan konsekuensi apabila pembentuk undang-undang tidak menindaklanjuti putusan tersebut. Jika revisi tidak dilakukan hingga batas waktu yang ditentukan, UU Peradilan Militer tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan ini menempatkan pembaruan regulasi sebagai pekerjaan yang harus diselesaikan dalam tenggat yang telah ditetapkan.
Perubahan tersebut diperlukan untuk memperjelas pembagian kewenangan antarlingkungan peradilan sekaligus memperbaiki aspek kelembagaan Peradilan Militer.
Batas Peradilan Militer dan Peradilan Umum
Salah satu persoalan utama yang dibahas MK adalah penentuan pengadilan yang berwenang menangani tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI.
Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa kewenangan Peradilan Militer semestinya tidak hanya ditentukan berdasarkan status seseorang sebagai prajurit aktif.
Karakter tindak pidana yang dilakukan juga perlu menjadi dasar penentuan yurisdiksi.
Menurut pertimbangan tersebut, tindak pidana yang berkaitan erat dengan tugas, kewajiban, struktur komando, serta disiplin kemiliteran perlu dibedakan dari tindak pidana umum.
Pembedaan itu dikenal melalui dua prinsip, yakni ratione materiae dan ratione personae.
Prinsip ratione materiae menentukan kewenangan pengadilan berdasarkan materi atau karakter perkara, sedangkan ratione personae mendasarkannya pada status subjek hukum yang terlibat.
Source link
