News

Feri Amsari Minta Segera ada Pembuktian Soal Keberadaan Ijazah Wapres Gibran: Kalau Benar Segera Buktikan



PORTALUTAMA.NET,JAKARTA — Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari memberi pernyataan menohok.

Pernyataan menohok ini persoalan ijazah SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang saat ini memang dipertanyakan.

Dalam tayangan Cover Both Sides di Metro TV, Feri Amsari bicara soal orang yang bermasalah akan selalu berlindung dibalik pohon besar.

“Orang yang bermasalah akan selalu berlindung dibalik pohon besar,” kata Feri Amsari.

Lanjut, Feri mengatakan terkait ijazah ini disebutnya sudah masuk atau memasuki masalah yang serius.

Ia mengatakan jika ini bukan masalah besar atau kecil tentu sudah selesai. Feri mengatakan solusi yang bisa dihadirkan adalah memperlihatkan wujud ijazah SMA ini.

“Saya yakin ada masalah serius, Kalau memang ada ijazah itu gampang bukti segera,” tuturnya.

“ngapain harus tunggu-tunggu,” sambungnya. 

Tegas, pakar hukum Tata Negara ini mengatakan permasalahan atau isu ini sudah tidak sehat. Solusinya adalah ada pembuktian segera yang dilakukan.

“Maka harus tunggu pasar pramuka buka atau segala macam, inikan bagi kita tidak sehat,” jelasnya.

“kalau anda benar buktikan segera,” ungkapnya.

Apalagi dari isu ini diketahui ijazah tersebut belum dilihat wujudnya dan Wapres Gibran sudah menjabat selama dua tahun.

Karena itu Feri Amsari untuk segera ada pembukti. Ia bahkan sampai membandingkan dengan dirinya jika berada di situasi ini.

“Kok ragu-ragu, sudah 2 tahun maka buktikan segera. saya kalau disuruh tunjukkan ijazah saya, saya tunjukkan saja,” terangnya.

Putusan MK

Setelah sidang di Mahkamah Konstitusi, putusan yang dikeluarkan memang jadi terkait gugatan ini memang jadi pembahasan di masyarakat.

Mengingat dalam putusan itu, Majelis Hakim MK membacakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026

Ini berkaitan dengan gugatan mengenai ijazah Gibran yang dimohonkan oleh Denny Indrayana dan kawan-kawan 

MK kemudian memutuskan tidak menerima permohonan Denny Indrayana cs dalam gugatan tersebut.

“Mengadili, dalam eksepsi, satu, mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum. Dua, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo ketika membacakan putusan.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.”

Meski gugatan tidak dapat diterima, MK tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah setara sekolah menengah atas (SMA)/sederajat.

“Dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *