News

PSI Beri Sebut Soal Jenjang Pendidikan, Beri Penjelasan Riwayat Pendidikan Gibran di Singapura



PORTALUTAMA.NET,JAKARTA — Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedek Prayudi memberikan detail dan penjelasan panjang lebar soal pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Ini jadi penjelasan penting ditengah isu gugatan dan putasan Mahkamah Konstitusi (MK) soal tidak ditemukannya bukti Gibran punya ijazah SMA.

Lewat acara Indonesia Kita di Garuda TV, Dedek mengatakan secara subtasi pendidikan Gibran Rakabuming Raka sudah banyak penjelasan.

Bahkan soal subtansi pendidikan ini mendapatkan penjelasan dari kaum diaspora Indonesia yang berada di luar negeri.

“Inikan secara subtansi pendidikan, inikan sudah dijelaskan oleh banyak pihak, termasuk kaum diaspora Indonesia yang berada di luar negeri,” kata Dedek dikutip Rabu (14/10).

Lebih jauh, Dedek pun memberikan penjelasan soal adanya perbedaan jenjang pendidikan di sistem Cambridge yang dipakai oleh sekolah tempat Gibran menimbah ilmu.

Dalam penjelasannya itu, disebut Wakil Presiden RI itu memilih melanjutkan pendidikannya ke Orchid School Secondary di Singapura setelah lulus SMP.

Disini Gibran menimba ilmu sampai mendapatkan grade O level atau diantara kita itu kelas 1 atau kelas 2 SMA. 

“Jadi jenjang pendidikan itu berbeda kalau kita berbicara di sistem Cambridge yang dipakai oleh sekolah-sekolah yang dimana mas Gibran itu belajar kemarin,” jelasnya.

“Setelah lulus SMP Mas Gibran lanjut ke Orchid School Secondary di Singapura sampai dia mendapatkan grade O level atau diantara kita itu kelas 1 atau kelas 2 SMA,” tuturnya.

Dedek menambahkan, di tempat ini juga ada jalur yang disebut pathway, pathway ini langsung loncat ke Universitas.

Dan Gibran yang menempuh jalur ini kemudian mendapatkan advance diploma di Singapura itu setara D3.

Kemudian Gibran Rakabumign Rama juga punya di SC With Honors yang disebutnya  setara S1.

“Dan disana itu ada jalur yang disebut pathway, pathway ini langsung loncat ke Universitas dan kelulusannya itu menempel dengan kelulusan D3 dan juga S1,” terangnya.

“Makanya, Mas Gibran punya tuh advance diploma di Singapura itu setara D3.

Lalu juga Mas Gibran punya di SC With Honors itu setara S1,” pungkasnya.

Putusan MK 

Setelah sidang di Mahkamah Konstitusi, putusan yang dikeluarkan memang jadi terkait gugatan ini memang jadi pembahasan di masyarakat.

Mengingat dalam putusan itu, Majelis Hakim MK membacakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026

Ini berkaitan dengan gugatan mengenai ijazah Gibran yang dimohonkan oleh Denny Indrayana dan kawan-kawan 



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *