News

Jimly Asshiddiqie Sebut Pemakzulan Gibran Bisa Diproses, Ini Syaratnya



PORTALUTAMA.NET – Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat diproses melalui mekanisme konstitusional. Namun, proses tersebut harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Kalau mau, pemakzulan Gibran bisa diproses,” kata Jimly Asshiddiqie, Selasa (13/10/2026).

Jimly menyebutkan, terdapat sejumlah alasan yang menurutnya dapat diajukan untuk diproses melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Pertama, dugaan perbuatan tercela yang dikaitkan dengan akun Fufufafa, yang tidak diakui sebagai milik Gibran. Kedua, adanya bukti baru terkait pemenuhan persyaratan administrasi pencalonan dalam pemilihan presiden (pilpres).

Menurut Jimly, proses pemakzulan atau impeachment dapat dimulai apabila persyaratan konstitusional dan dukungan politik di DPR terpenuhi.

“Alasan bisa dibuktikan di MK: (1) perbuatan tercela akun Fufufafa tidak diakui sebagai miliknya; (2) ada bukti baru tentang pemenuhan syarat administrasi pilpres. Maka, impeachment bisa diproses, tetapi syaratnya inisiatif dua pertiga dikali dua pertiga DPR harus setuju. Prabowo mau tidak?” jelasnya.

Mahfud MD Jelaskan Polemik Ijazah SLTA Gibran

Sebelumnya, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kembali memberikan penjelasan mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik ijazah sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Mahfud merespons pernyataan pihak Gibran yang menilai bahwa ijazah SLTA yang belum ditemukan tidak serta-merta berarti dokumen tersebut tidak ada. Menurut pihak Gibran, ijazah itu hanya belum ditemukan.

Mahfud menegaskan bahwa apabila ijazah yang menjadi persyaratan pencalonan tidak tersedia saat pendaftaran sebagai calon wakil presiden (cawapres), persoalan tersebut dapat berdampak pada keabsahan pencalonan.

“Meskipun ditolak, kalau fakta hukumnya terhadap pokok perkaranya sudah disebutkan di dalam pendapat Mahkamah, itu berlaku sebagai bagian dari vonis,” kata Mahfud.

Dua Jalur untuk Menindaklanjuti Polemik Ijazah Gibran

Mahfud menjelaskan bahwa terdapat dua jalur yang dapat ditempuh untuk menindaklanjuti polemik ijazah Gibran, yakni melalui mekanisme politik di DPR dan proses hukum pidana, sesuai dengan dasar hukum yang berlaku.

Ia merujuk pada ketentuan UUD 1945 yang mengatur pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden apabila terbukti melakukan pelanggaran tertentu, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.

Mahfud juga menyinggung Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden, termasuk apabila yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *