Denny Indrayana Sebut Masalah Gibran Bukan Sekadar Ijazah, Dedy Nur Palakka Membalas

PORTALUTAMA.NET – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, kembali menyoroti status Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Melalui unggahan bertajuk “Skandal Gibran Bin Jokowi”, Denny menegaskan bahwa persoalan Gibran bukan sekadar soal ijazah, melainkan juga menyangkut keabsahannya sebagai wakil presiden.
Menurut Denny, persoalan ijazah merupakan cacat administratif karena tidak adanya bukti kelulusan pendidikan SMA atau sederajat. Namun, ia menilai persoalan yang lebih mendasar adalah dugaan cacat manipulatif.
“Masalahnya bukan soal ijazah Gibran bin Jokowi. Itu hanya cacat ADMINISTRATIF. Tidak ada bukti tamat pendidikan SMA/sederajat. MASALAHNYA LEBIH PRINSIP. CACAT MANIPULATIF,” tulis Denny, dikutip Senin (12/10/2026).
Denny juga menyoroti Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang menurutnya menjadi celah untuk mengakomodasi pencalonan Gibran.
“Syarat umur di-Gibrankan dengan Putusan Paman Usman di MK. Syarat pendidikan di-Gibrankan dengan Pasal Selundupan di KPU,” ujarnya.
Denny menilai, persoalan yang ia sebut sebagai “Skandal Gibran Bin Jokowi” bukan semata-mata mengenai ijazah, melainkan menyangkut keabsahan Gibran sebagai wakil presiden.
Ia pun mendorong tindak lanjut proses pemakzulan Gibran di DPR, serta laporan dugaan pelanggaran etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan dugaan tindak pidana ke kepolisian.
“Maka, selain perlu tindak lanjut proses pemakzulan Gibran bin Jokowi di DPR. Perlu juga tindak lanjut laporan pelanggaran etika di DKPP dan tindak pidana di kepolisian,” pungkasnya.
Kader PSI Dedy Nur Palakka Balas Pernyataan Denny Indrayana
Pernyataan Denny Indrayana tersebut mendapat tanggapan dari kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedy Nur Palakka.
Dedy menyoroti pernyataan Denny yang menyebut persoalan Gibran bukan lagi sekadar mengenai ijazah, melainkan statusnya sebagai wakil presiden yang tidak sah.
“Jadi bukan ijazah ya, tapi Wapres RI tidak sah kata @dennyindrayana,” kata Dedy.
Menurut Dedy, pandangan tersebut berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah bersifat final dalam perkara terkait pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.
“Jadi, kita ikut yang konstitusional saja, bukan kata orang-orang gagal, apalagi dengarin dari seorang yang masih berstatus TERSANGKA,” tambahnya.
Dedy juga meminta publik tidak menyalahkan Gibran apabila namanya semakin melekat dalam ingatan masyarakat. Ia menilai, kritik yang terus disampaikan Denny justru turut membuat nama Gibran semakin banyak diperbincangkan.
“Jangan salahkan @gibran_tweet kalau nama dia sebagai politisi muda semakin menempel dalam alam pikiran rakyat Indonesia secara kolektif. Dan yang justru paling bersemangat menyebarkan dan mempromosikan nama ini adalah @dennyindrayana dkk,” tuturnya.
Source link
