Bandingkan Polemik Ijazah Jokowi yang Tidak Berujung, Palti Hutabarat Ingin Ijazah Gibran Diperjelas di Hak Angket DPR

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Pegiat media sosial, Palti Hutabarat, berharap polemik ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tidak dapat dibuktikan pada forum Mahkamah Konstitusi (MK), diharapkan dapat diperjelas di DPR RI.
Hal itu diharapkan jika DPR RI mengambil sikap agar ada proses politik yang berjalan menyikapi putusan MK terkait, tidak adanya dokumen yang dapat membuktikan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah atau sertifikat setara tamat SMA sederajat.
Palti Hutabarat tidak ingin polemik ijazah Gibran itu berlarut-larut dan mengikuti jejak ijazah orang tuanya, mantan presiden Joko Widodo (Jokowi).
Palti Hutabarat menilai, memperjelas ijazah Gibran melalui proses politik di DPR RI, perlu dilakukan agar tidak bermasalah secara legitimasi mengingat statusnya masih sebagai wakil presiden.
“Belajarlah dari Ijazah Jokowi yang ga jelas sampai sekarang keasliannya. Ijazah Wapres harus jelas supaya tidak bermasalah secara legitimasi statusnya,” imbuh Palti Hutabarat.
Terlebih lagi, setelah keluarnya putusan MK yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran di pilpres 2024 lalu, para pendukung Gibran masih terus bersikukuh dan membangun narasi bahwa wapres memiliki ijazah SMA, sementara saat proses sidang di MK, mereka sama sekali tidak dapat menunjukkan bukti tersebut.
Karena itu, Palti Hutabarat mendukung masyarakat sipil yang mendatangi DPR RI, untuk mengajukan agar DPR RI segera menggunakan hak angket untuk memperjelas benar tidaknya Gibran tidak memiliki ijazah SMA sebagaimana putusan MK tersebut.
“Masyarakat sipil ke DPR ajukan hak angket sebagai panggung kubu Gibran untuk tunjukkan ijazah,” kata Palti Hutabarat.
Menurut dia, langkah masyarakat sipil tersebut sudah benar. Dia menilai, masyarakat sudah cukup dengan persoalan ijazah Jokowi yang tidak ada ujungnya, hingga membuat sesama anak bangsa saling bertengkar.
“Ini baru benar. Cukuplah bertengkar soal ijazah Jokowi yang tidak ada ujungnya. Ijazah wapres harus diperjelas,” kata Palti Hutabarat.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Aliansi Rakyat Menggugat mendatangi DPR RI untuk secara resmi mengajukan tuntutan kepada DPR Ri, agar segera menindaklanjuti putusan MK soal ijazah Gibran.
“Dalam rangka untuk menindaklanjuti putusan MK yang memang sudah tegas menyatakan bahwa wakil presiden kita, Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki ijazah atau tidak ada bukti kepemilikan ijazah SMA sederajat yang dijadikan objek penyetaraan,” kata Kuasa Hukum, Ahmad Khozinuddin.
Ahmad Khozinuddin menyatakan bahwa pihaknya telah memasukkan surat dan diterima Bagian Humas DPR RI. Kendati, dia memberi beberapa catatan.
Source link
