News

Kader PSI Firdaus Oiwobo: Keterangan RT Aja Udah Cukup bahwa Gibran Pernah Sekolah di Luar Negeri



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Firdaus Oiwobo, menanggapi polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang kembali mencuat setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Firdaus menilai pengakuan dokumen pendidikan dari luar negeri tidak semestinya dipersoalkan secara berlarut-larut.

Ia merujuk pada aturan mengenai pengesahan dokumen publik asing dan menyebut keterangan dari instansi pendidikan sudah cukup untuk menjelaskan persoalan tersebut.

Bahkan, Firdaus melontarkan pernyataan kontroversial dengan menyebut keterangan dari tingkat rukun tetangga (RT) pun cukup untuk menerangkan bahwa Gibran pernah menempuh pendidikan di luar negeri.

Firdaus Singgung Aturan Apostille

Firdaus menjelaskan pandangannya dengan merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 yang berkaitan dengan pengesahan dokumen publik asing melalui Konvensi Apostille.

“Jadi pengesahan dokumen publik asing, ya. Peraturan Presiden nomor 2 tahun 2021 mengatur tentang pengesahan Convention Abolishing the Recruitment of Legalization for Foreign Published Documents atau Konvensi Apostille,” ujar Firdaus, dikutip fajar.co.id, Sabtu (10/10/2026).

Ia kemudian menyebut mekanisme apostille sebagai bentuk penyederhanaan pengesahan dokumen publik dari luar negeri.

“Berdasarkan pasal 1 dan pasal 2, konversi ini dokumen publik dari luar negeri tidak memerlukan legalisasi diplomatik berlapis. Melainkan cukup menggunakan sertifikat apostel tunggal,” tukasnya.

Berdasarkan pemahamannya terhadap aturan tersebut, Firdaus menilai persoalan dokumen pendidikan Gibran tidak perlu diperdebatkan terlalu jauh.

Keterangan Dinas Pendidikan Sudah Cukup

Firdaus berujar, pengakuan mengenai dokumen pendidikan Gibran tidak harus selalu disertai sertifikat tambahan dari luar negeri.

“Artinya, pengakuan tentang ijazah Mas Gibran, nggak perlu lagi berbentuk sertifikat dari luar negeri, nggak perlu lagi bentuk pengakuan dari ABCD,” cetusnya.

Ia menyebut keterangan dari instansi pendidikan sebagai salah satu dasar yang dianggapnya cukup.

“Dia cukup menggunakan keterangan sisdiknas, keterangan dinas pendidikan. Itu aja udah cukup,” imbuhnya.

Firdaus bahkan memperluas pernyataannya dengan menyebut keterangan RT sebagai contoh dokumen yang menurutnya cukup untuk menerangkan bahwa Gibran pernah berkuliah di luar negeri.

“Bahkan, lebih rendah lagi, keterangan RT aja udah cukup bahwa Gibran pernah kuliah (sekolah, red) di luar negeri,” timpalnya.

Lebih jauh, Ketua Umum organisasi Ternak Mulyono (Termul) ini menyindir Denny Indrayana Cs yang terus memperpanjang perdebatan mengenai persyaratan pendidikan Gibran.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *