News

Feri Amsari Soal Gugatan Ijazah Wapres Gibran: Kalau Tamatan Luar Negeri yang Surat Keterangannya Diseterakan di Indonesia Harusnya Ijazah Aslinya ada



PORTALUTAMA.NET,JAKARTA — Pengamat Hukum Tata Negara, Feri Amsari coba memberi penjelasan lebih mendalam soal gugatan ijazah yang Dihadapi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dilakukan oleh Denny Indrayana Cs.

Dalam pemaparannya, Feri Amsari mengatakan gugatan ini diajukan oleh Denny Indrayana dan kawan-kawan sebenarnya bukan untuk cari pemenang.

Melainkan, gugatan ijazah SMA ini dilakukan sebagai hal yang coba dilakukan untuk mengungkap atau membongkar kebenaran mengungkap tabir kecurangan

“Jadi ini bukan untuk sekedar memenangkan tetapi membongkar kebenaran, mengungkap tabir kecurangan di masa lalu,” kata Feri Amsari di Channal YouTube Abraham Samad Speak Up.

Lanjut, ia bicara soal persidangan yang sudah lalui dan Mahkamah Kontitusi (MK) yang juga sudah mengambil putusan.

Ia mengatakan persidangan ini nyatanya tidak ada verifikasi faktual. Dan ini dilakukan dengan punya maksud dan tujuan.

Salah satu dengan membantah semua gambaran yang diberikan oleh kubu Gibran. Khususnya bantahan soal bagaimana ijazah S1-nya dimiliki tanpa lulus SMA

“Begitu jalannya persidangan bahwa ternyata tidak ada verifikasi faktual. Nah, ini untuk membantah semua gambaran yang diberikan oleh kubu mas Gibran,” jelasnya.

“Bahwa tidak mungkin Mas Gibran S1 tanpa lulus SMA dan sederajat. Ya ini perlu dijelaskan begini. Kita tidak membahas sistem pendidikan di Singapura dan Indonesia,” sambungnya

Pembahasan Soal Ijazah 

Secara tegas, Feri Amsari kemudian mengatakan yang jadi pembahasan di sidang tersebut bukan soal sistem pendidikan melainkan terkait ijazah.

Yang dipertanyakan juga menurutnya sudah jelas, apakah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah SMA.

“Kita membahas ada atau tidak ijazah. Sistem pendidikan Singapura ya boleh. Nggak mungkin disamakan dengan Indonesia semua berbeda,” paparnya.

“Tapi adakah ijazah kelulusan kongkret? Faktanya tidak ada. Begitu kita lihat ini menarik,” lanjutnya.

Ia kemudian menyorot soal Gibran yang menempuh pendidikan dan menamatkan masa pendidikannya di luar negeri.

Dalam pandangan Feri, ia mengatakan tamatan luar negeri dapat surat keterangan untuk disetarakan di Indonesia seharusnya ada ijazah aslinya.

“Karena logikanya begini, kalau abang tamatan luar negeri untuk dapat surat keterangan bahwa ijazah kita itu disetarakan dengan ijazah di Indonesia itu harus ada ijazah aslinya,” tutupnya.

Setelah sidang di Mahkamah Konstitusi, putusan yang dikeluarkan memang jadi terkait gugatan ini memang jadi pembahasan di masyarakat.

Mengingat dalam putusan itu, Majelis Hakim MK membacakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *