Komisi II DPR RI Siap Tindaklanjuti Putusan MK soal Tak Ada Bukti Gibran Miliki Ijazah SMA, Apa Langkahnya?

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan di Pilpres 2024, mulai mendapat atensi DPR RI.
Salah satunya dari Komisi II DPR RI. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menegaskan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan MK tersebut.
“Kami tentu akan mempelajari dan mengkaji secara komprehensif apa-apa yang menjadi keputusan MK. Nanti mungkin berikutnya kami akan sampaikan kepada publik,” kata Bahtra.
Soal putusan MK tersebut, Komisi II DPR kata dia sejauh ini belum menerima salinan resmi putusan MK tersebut secara kelembagaan. Yang pasti menurut dia, pihaknya menghormati apa yang menjadi putusan MK tersebut.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI, Komaruddin Watubun, bahkan mulai menyuarakan agar Gibran memilih mengundurkan diri setelah lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka fakta tidak adanya ijazah SMA sederajat beliau.
Komaruddin Watubun menyinggung pernyataan Gibran selama ini yang menyebut dirinya adalah sosok yang taat hukum. Karena itu, jika memang pernyataan itu benar, alangkah baiknya segera mengundurkan diri sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum di Indonesia.
“Dia kan selalu bicara tentang taat kepada hukum. Ketaatan dia kepada hukum yang bagus, MK sudah buka semua, ya mengundurkan diri, itu lebih baik,” kata Komaruddin Watubun.
Namun jika kemudian tidak mengundurkan diri secara sukarela, dia menegaskan bahwa DPR RI harus menindaklanjuti putusan MK tersebut.
“Kalau tidak ya DPR yang harus menindaklanjuti. Kan Kemarin jelas putusan MK-nya. Mereka karena proses sudah melewati batas waktu, ini urusan lembaga lain,” tandas Komaruddin.
Menurutnya, lembaga lain yang dimaksud oleh MK dalam putusannya tersebut adalah DPR RI untuk mekanisme impeachment.
“Tapi itu kan tergantung DPR. Kalau masih menjaga harkat dan martabat lembaga ini dalam menjaga etik dan moral berbangsa dan bernegara, harus ada tindaklanjut,” tandasnya.
Kendati meminta Gibran legowo mengundurkan diri, Komaruddin mengungkap bahwa fraksi PDI Perjuangan di DPR RI sejauh ini belum membahas masalah tersebut, termasuk peluang jika harus diproses untuk impeachment tadi. “Itu belum dibahas,” katanya.
Namun ketika ditanya soal kemungkinan lahirnya pansus atau hak angket dari DPR RI, Komaruddin lagi-lagi menegaskan bahwa langkah itu tentu sangat memungkinkan, bergantung sikap fraksi-fraksi atau anggota DPR yang ada di senayan.
Source link
