Demokrat Jelaskan Pemakzulan Wapres, Polemik Ijazah Bukan Sekadar Isu

PORTALUTAMA.NET – Deputy Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Ricky Kurniawan, menyoroti polemik ijazah SMA/sederajat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menegaskan bahwa persoalan ijazah tidak serta-merta menjadi dasar pemakzulan atau impeachment, melainkan harus melalui proses konstitusional yang ketat.
Pernyataan tersebut disampaikan Ricky melalui unggahan pada Kamis (8/10/2026). Ia mengingatkan bahwa mekanisme pemakzulan wakil presiden diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
“PROSES PEMAKZULAN WAPRES TERKAIT IJAZAH SMA/SLTA — Bukan Sekadar Isu Ijazah! Banyak yang salah paham. ‘Tidak punya ijazah’ tidak otomatis = impeachment,” tulis Ricky.
Menurutnya, persoalan ini tidak bisa disederhanakan menjadi sekadar ada atau tidaknya ijazah. Proses hukum harus didasarkan pada bukti yang dapat diverifikasi serta mengikuti mekanisme konstitusional yang berlaku.
Ricky Kurniawan Uraikan Mekanisme Pemakzulan Wapres
Ricky menjelaskan bahwa proses pemakzulan wakil presiden melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), dan MPR. Setiap lembaga memiliki kewenangan serta persyaratan tersendiri sesuai ketentuan UUD 1945.
Ia menyebut proses tersebut mencakup persetujuan di DPR, pemeriksaan oleh MK, hingga pengambilan keputusan di MPR. Ricky juga menyoroti pentingnya pembuktian melalui dokumen dan keterangan yang relevan.
Sejumlah bukti yang menurutnya perlu diperiksa antara lain arsip sekolah asal, ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) asli yang terverifikasi, dokumen KPU, serta keterangan saksi dan ahli.
Ia turut merujuk pada UUD 1945, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 169, serta UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
“HUKUM, BUKTI, DAN PROSES KONSTITUSIONAL. Demi Kepentingan Negara dan Kejelasan Hukum,” tambahnya.
Singgung Putusan MK soal Ijazah SMA Gibran
Dalam unggahan sebelumnya, Ricky mengangkat narasi bertajuk “DARURAT KONSTITUSI”. Ia menyoroti persidangan Mahkamah Konstitusi pada 6 Oktober 2026 yang menurutnya berkaitan dengan polemik pemenuhan persyaratan pendidikan wakil presiden.
“Bukan hoaks. Bukan fitnah. Ini FAKTA PERSIDANGAN MK 6 Oktober 2026,” tulis Ricky.
Ia menegaskan bahwa, menurut pembacaannya, MK tidak menyatakan persyaratan pendidikan tingkat SLTA telah terbukti terpenuhi. Ricky juga menyoroti pernyataan mengenai tidak ditemukannya bukti yang meyakinkan serta putusan permohonan tidak dapat diterima karena perkara tersebut dinilai tidak lagi termasuk dalam rezim Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) setelah pelantikan.
Pernyataan tersebut menjadi dasar bagi Ricky untuk mempertanyakan mekanisme hukum yang dapat digunakan untuk menguji pemenuhan persyaratan konstitusional seorang wakil presiden setelah pelantikan.
Source link
