Prof Henri Subiakto Ungkap Perbedaan Kasus Ijazah Gibran dan Jokowi, Singgung Putusan Pengadilan

PORTALUTAMA.NET – Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga (Unair) Henri Subiakto menilai persoalan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah selesai setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Henri, putusan MK bersifat final dan mengikat. Sementara itu, ia menilai persoalan keberadaan dan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) masih belum memperoleh putusan pengadilan yang secara khusus menyatakan kebenaran dokumen tersebut.
“Persoalan ijazah Gibran sudah selesai, putusan MK itu final dan mengikat. Tinggal urusan ijazah Pak Jokowi yang belum tuntas, belum ada putusan pengadilan terkait keberadaan dan keasliannya,” ujar Henri dalam pernyataannya, Kamis, (8/10/2026).
Henri menilai perkara-perkara hukum yang selama ini muncul terkait ijazah Jokowi belum secara langsung mengadili persoalan keaslian ijazah tersebut.
“Pengadilan yang sudah terjadi ataupun berjalan yang diadili bukan kebenaran ijazah, melainkan pengadilan terhadap orang-orang yang mempertanyakannya,” katanya.
Ia menegaskan, hingga kini menurut pandangannya belum terdapat putusan pengadilan yang final dan mengikat mengenai keaslian ijazah Jokowi.
“Keputusan yang final dan mengikat terkait ijazah Pak Jokowi sama sekali belum ada. Yang sudah ada hanya keputusan pidana terhadap warga negara yang mempertanyakan dan menganalisa keaslian ijazah Pak Jokowi,” ujar Henri.
Kritik Sikap Masyarakat terhadap Persoalan Ijazah Jokowi
Henri kemudian menyinggung sikap masyarakat Indonesia dalam menghadapi berbagai persoalan yang muncul di ruang publik.
Menurutnya, masyarakat Indonesia pada umumnya memiliki tingkat kesabaran dan toleransi yang tinggi, termasuk terhadap berbagai penyimpangan.
“Sebagian besar masyarakat Indonesia itu masyarakat yang sabar dan toleran. Termasuk toleran dengan berbagai penyimpangan,” ujarnya.
Ia juga mengkritik munculnya pihak-pihak yang menurutnya berusaha merasionalisasi dan menormalisasi berbagai hal yang dianggap menyimpang.
“Terlebih selalu ada orang-orang yang merasionalisasi apa pun, termasuk merasionalisasi dan menormalisasi penyimpangan dan ketidaknormalan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Henri.
Menurut Henri, kondisi tersebut pada akhirnya dapat membuat persoalan ketidakjujuran menjadi sesuatu yang dianggap biasa.
“Itu yang membuat bangsa ini dekat dengan ketidakjujuran yang dibiarkan,” ujarnya.
Dokter Tifa Ajak Masyarakat Hadiri Sidang di PN Jakarta Timur
Di sisi lain, Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa mengundang masyarakat untuk hadir dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 8 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB.
Source link
