Mahfud MD Soal Putusan MK: Kita Harus Menghormati

PORTALUTAMA.NET,JAKARTA — Mantan Menko Polhukam Mahfud MD memberikan pandangannya soal putusan Mahkamah Kontitusi terkait gugatan ijazah SMA Wakil Presidenc, Gibran Rakabuming Raka.
Lewat podcast di Channal YouTuber pribadinya, Mahfud MD mengatakan Mahkamah Kontitusi (MK) tidak berani memutus lebih jauh karena kedudukan hukum pemohon tidak ada.
Menurut Mahfud, secara formal MK tidak memutus apakah ijazah yang dipersoalkan sah atau tidak.
Meski begitu, ia berharap dan menyebut menegaskan putusan hakim tetap harus dihormati.
“Kita hormati putusan hakim,” kata Mahfud
Lanjut, ia menyebut, bila publik atau pemohon tidak puas, masih ada jalur hukum lain di luar MK.
Secara ia yang juga pernah menjabat di Mahkamah Kontitusi, ia pernah memberikan contoh soal salah satu perkara yang pernah ditanganinya.
Saat itu, Mahfud MD pernah menangani permasalahan yakni sengketa pemilihan Gubernur Bengkulu.
Dalam kasus itu, kemenangan calon terpilih tetap dinyatakan sah, tetapi dugaan pidana tetap diproses di jalur lain.
“Kemenangan sebagai gubernur itu tetap sah. Meskipun dia diduga melakukan itu, itu tidak ada hubungannya dengan pemilu,” ujarnya.
“Pemilunya menang, tapi pidananya jalan,” menambahkan.
Selain pidana, menurutnya jalur hukum administrasi dan hukum disiplin pegawai juga bisa ditempuh terhadap pihak yang melakukan dugaan pelanggaran.
Ia menyebut penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU, juga dapat dimintai pertanggungjawaban jika terbukti memalsukan sesuatu dengan sengaja.
“Bisa muncul hukum administrasi, hukum disiplin pegawai, bagi yang melakukan itu,” paparnya.
Tegas ia mengatakan apabila persoalan ini masuk ke ranah hukum lain di luar MK, pihak pertama yang menangani adalah kepolisian.
“Kalau sudah menyangkut hukum lain di luar itu, yang menangani pertama kan polisi,” terangnya.
Tidak ada Ijazah
Dalam sidang yang berlangsung Selasa (6/10/2026), MK mengatakan, berdasarkan bukti persidangan, Mahkamah tidak menemukan Gibran memiliki ijazah setingkat SMA.
Hakim MK Arsul Sani awalnya menjelaskan certificate of attendance yang menjadi dasar dalam penerbitan surat keterangan Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara SMA di luar negeri.
Dia menyebutkan tidak ada dokumen yang bisa menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan SMA di luar negeri.
“Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan,” kata Arsul.
Source link
