PDIP: Lebih Baik Gibran Mundur, Lebih Terhormat

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK mengenai gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memantik respons politik dari sejumlah kader PDI Perjuangan.
Politikus PDIP Guntur Romli menilai putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 justru membuka fakta penting mengenai dokumen pendidikan Gibran. Menurut dia, putusan tersebut tidak membenarkan pencalonan Gibran secara substansi.
Guntur mengatakan, pintu prosedural memang tertutup karena MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang cukup untuk meminta pembatalan atau diskualifikasi Gibran. Namun, menurut dia, persoalan mengenai bukti pendidikan Gibran tetap tercatat dalam putusan lembaga negara tersebut.
“Putusan tersebut tidak membenarkan pencalonan Gibran secara substansi. Pintu prosedur memang tertutup, tetapi fakta kebohongan Gibran lulus SMA/sederajat telah tercatat dalam putusan negara,” kata Guntur, seperti dikutip dari pernyataannya, Rabu (7/10/2026).
Tafsir Guntur itu merujuk pada bagian pertimbangan MK yang menyatakan Mahkamah tidak menemukan atau memperoleh bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.
Pernyataan tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Adies Kadir ketika membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dalam sidang pengucapan putusan pada Selasa, 6 Oktober 2026.
“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,” ujar Adies.
Namun, kesimpulan tersebut tidak serta-merta berarti MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden atau memerintahkan pencopotan dirinya dari jabatan.
Respons lebih keras datang dari Ketua DPP PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira.
Andreas mengatakan dirinya sejak proses pembuktian perkara tersebut telah menyarankan agar Gibran mempertimbangkan untuk mundur dari jabatan Wakil Presiden.
Kini, setelah putusan MK dibacakan, Andreas bahkan melontarkan opsi agar Gibran mengikuti pendidikan Paket C untuk memenuhi persoalan pendidikan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
“Nah, sekarang terbukti, apakah mau jalani tugas sebagai wapres sambil ambil Paket C? Kalau saya pikir, lebih baik mundur lebih terhormat,” kata anggota DPR RI itu.
Source link
