News

MK Tegaskan Gibran Tak Miliki Ijazah SMA, Iman Zanatul Heran: Ada Ahli Pendidikan Belain Ijazah yang Tidak Pernah Ada



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Mendikbud Kabinet Bayangan Iman Zanatul Haeri ikut menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.

Iman menilai persoalan dokumen pendidikan Gibran tidak membutuhkan analisis yang rumit. Menurut dia, persoalan tersebut berkaitan dengan terpenuhi atau tidaknya persyaratan pendidikan yang menjadi bagian dari syarat pencalonan.

“Tidak perlu ahli pendidikan, untuk menyatakan bahwa Gibran tidak memiliki dokumen setara ijazah SLTA atau sederajat. Apalagi MK sudah menegaskan tidak menemukan bukti dokumen Gibran memiliki SLTA atau sederajat,” ucap Iman dilansir dari X Pribadinya, Rabu (7/10/2026).

Iman kemudian mengkritik pihak yang menurutnya tetap membela dokumen pendidikan Gibran meski MK dalam pertimbangannya menyatakan tidak menemukan dokumen tertentu yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan.

“Makanya, agak menghawatirkan, kalau ada yang ngaku ahli pendidikan, belain ijazah yang tidak pernah ada,” ucapnya.

Menurut Iman, persoalan tersebut pada dasarnya berkaitan dengan pemenuhan persyaratan. Ia menyebut terdapat sejumlah pilihan ketika seseorang menghadapi syarat pencalonan yang harus dipenuhi.

“Kasus Gibran ini kan simple, ada syarat yang tidak terpenuhi. Yaitu Ijazah. Pilihannya tiga, memenuhi syarat (lolos), mundur (tidak lolos) atau ngecheat (lolos),” pungkasnya.

MK Tolak Gugatan soal Syarat Pendidikan Gibran

Sebelumnya, MK tidak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026), MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut.

Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo. Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

“Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok perkara menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar MK.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum. Salah satu pertimbangannya berkaitan dengan status para pemohon yang bukan merupakan peserta Pilpres 2024.

“Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum,” ujar Suhartoyo.

Di sisi lain, dalam pertimbangannya, MK mengungkap fakta terkait dokumen pendidikan Gibran. Mahkamah menyatakan tidak menemukan ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang digunakan sebagai dasar untuk menyetarakan pendidikan Gibran dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *