Heru Widodo: Putusan MK Soal Syarat Pendidikan Gibran Mirip Logika Ontslag

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Praktisi Hukum Heru Widodo memberikan catatan mendalam terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurutnya, meskipun perkara tersebut disikapi secara positif oleh pihak Pemohon maupun Pihak Terkait, struktur logika pertimbangan hukum Mahkamah justru memiliki kemiripan analogis dengan putusan lepas (ontslag van alle rechtsvervolging) dalam hukum pidana.
Heru menjelaskan, dalam konsep ontslag, suatu perbuatan material terbukti terjadi, tetapi terhadap pihak terkait tidak dapat dijatuhkan sanksi atau konsekuensi hukum karena adanya hambatan formal yang menghalanginya.
“Tentu ini bukan ontslag dalam pengertian teknis hukum acara pidana, tetapi struktur logikanya mempunyai kemiripan. Pokok perkaranya bermasalah secara substantif, sementara konsekuensi hukum berupa diskualifikasi tidak dapat dijatuhkan melalui mekanisme perkara yang sedang diperiksa,” ujar Heru Widodo.
Bukti Kelulusan Tidak Ditemukan dalam Persidangan
Dalam analisisnya, Heru menyoroti temuan fakta hukum di persidangan MK. Mahkamah telah masuk ke pembuktian material dan menyatakan tidak menemukan adanya ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran menamatkan pendidikan luar negeri setara SLTA atau sederajat.
Selain itu, Mahkamah mempertegas bahwa Certificate of Attendance bukanlah bukti kelulusan. Padahal, merujuk pada Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu, aturan tidak hanya mensyaratkan seseorang pernah mengikuti pendidikan atau memiliki pengetahuan setara, melainkan harus berpendidikan paling rendah tamat SLTA atau sederajat.
“Ketika bukti kelulusan yang dipersyaratkan itu tidak ditemukan dalam persidangan, persoalan material mengenai pemenuhan syarat pendidikan menjadi sangat serius,” kata Heru.
Pintu Diskualifikasi Tertutup Lewat PHPU
Meski bukti kelulusan tidak ditemukan, MK tidak menjatuhkan akibat hukum berupa diskualifikasi terhadap Gibran. Menurut Heru, hal ini bukan disebabkan karena Mahkamah menyatakan syarat pendidikan Gibran telah terpenuhi, melainkan karena batas kewenangan formal.
Pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), serta status Gibran yang sudah dilantik sebagai Wakil Presiden membuat mekanisme Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tidak dapat digunakan untuk mendiskualifikasi pejabat yang telah aktif bertugas.
Dengan demikian, amar Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard / N.O.) tidak boleh disalahartikan sebagai pembenaran bahwa syarat pendidikan telah terpenuhi secara sah.
Source link
