Dosen UNS: Putusan MK Jadi Amunisi Pemakzulan Gibran

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima belum dianggap sebagai akhir perjuangan oleh pemerhati sosial dan politik Nurmadi H. Sumarta.
Nurmadi justru mengatakan bahwa proses persidangan di MK telah membuka sejumlah hal yang menurutnya dapat menjadi dasar untuk melanjutkan persoalan tersebut melalui jalur politik di DPR.
Dia juga mengapresiasi Denny Indrayana dan para pemohon lainnya yang telah membawa perkara tersebut ke MK.
Persyaratan Gibran Semakin Terang
Dosen Universitas Sebelas Maret (UNS) ini mengatakan, perkara tersebut membuat persoalan mengenai persyaratan Gibran saat pencalonan di KPU menjadi semakin jelas.
“Para pemohon sudah membawa perkara ini ke MK sehingga permasalahan persyaratan Gibran di KPU yang tidak memenuhi UU semakin jelas,” ujar Nurmadi kepada fajar.co.id, Rabu (7/10/2026).
Lanjut Nurmadi, proses persidangan juga menghasilkan bukti yang menurutnya berkaitan dengan persoalan etik dan integritas.
“Bahwa kita mendapat bukti Gibran cacat etik, moral dan integritas. Bahwa terjadi kecurangan Terstruktur Sistematis dan Terencana,” tukasnya.
Dia juga menyinggung dugaan manipulasi penerbitan surat keterangan serta aturan dalam PKPU.
“Ada manipulasi terbitnya SUKET Kemendiknas tanpa dokumen ijazah dan penyelundupan norma ayat 3 di PKPU 19/2023,” sebutnya.
Kecewa Putusan MK Tidak Jadi Terobosan
Nurmadi mengaku kecewa karena permohonan yang diajukan tidak dikabulkan dan menurutnya tidak menghasilkan terobosan baru dalam putusan MK.
“Kita boleh saja kecewa, meskipun putusan tidak dikabulkan dan tidak ada terobosan dalam putusan MK,” jelasnya.
Dia juga mempertanyakan sikap para hakim konstitusi dalam perkara tersebut.
“Harapan bahwa MK sebagai penjaga konstitusi, hukum dan demokrasi tercampakkan. Bahkan tidak tampak siapa hakim yang setuju dan tidak, seolah bulat semua berlutut,” imbuhnya.
Meski demikian, Nurmadi mengakui proses persidangan, terutama tahap pembuktian, berjalan dengan baik.
“Saya melihat persidangan berjalan baik terutama sampai pembuktian dengan menghadirkan para pihak terkait,” timpalnya.
Dugaan Negosiasi dan Tekanan
Nurmadi mengaku menangkap adanya kemungkinan negosiasi dengan pihak tertentu ketika Ketua MK beralasan pergi ke luar negeri di tengah persidangan.
“Saya menangkap dan menduga kuat adanya nego-nego dengan pihak tertentu saat ketua MK beralasan ke luar negeri di tengah persidangan perkara,” ungkapnya.
Source link
