News

Polemik Desil, Manipulasi Standar Kemiskinan



Oleh: Nur Afni
Aktivis Muslimah

Kemiskinan bukan sekadar angka dalam tabel statistik. Di balik setiap angka terdapat manusia yang membutuhkan pangan, tempat tinggal layak, pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan. Karena itu, cara negara mendefinisikan, mengukur, dan menangani kemiskinan akan menentukan siapa yang mendapatkan perlindungan dan siapa yang justru terlewat.

Polemik mengenai desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menunjukkan bahwa persoalan data kemiskinan bukan perkara teknis semata. Desil digunakan untuk memetakan posisi kesejahteraan keluarga dan menjadi salah satu dasar penentuan sasaran berbagai program bantuan.

Dalam laman resmi Cek Bansos, desil 1 merupakan 10 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok 10 persen tertinggi. Desil 1–4 dapat diusulkan sebagai penerima PKH dan Program Sembako.

Persoalannya, kondisi di lapangan tidak selalu sejalan dengan posisi desil. Ombudsman RI Perwakilan DIY, misalnya, menemukan kasus pengemudi becak yang tercatat dalam desil 9, padahal kondisi kehidupannya dinilai masih pas-pasan. Ketidaksesuaian semacam ini berpotensi membuat masyarakat yang membutuhkan justru kehilangan akses terhadap program perlindungan sosial.

Pemerintah sendiri mengakui perlunya pemutakhiran. Kementerian Sosial menyebut sekitar 4,3 juta keluarga penerima manfaat baru masuk dalam daftar penerima bansos setelah pemanfaatan DTSEN, sekaligus menyatakan bahwa pemutakhiran diperlukan untuk merespons ketidaksesuaian yang ditemukan di lapangan.

BPS menjelaskan bahwa desil sebenarnya bukan ukuran absolut kemiskinan dan bukan pula batas nominal penghasilan. Desil merupakan peringkat relatif kesejahteraan yang dihitung berdasarkan sejumlah karakteristik sosial ekonomi melalui metode Proxy Means Test (PMT), antara lain kondisi perumahan, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, aset, energi, serta komposisi keluarga.

Di sinilah letak persoalan yang perlu dikritisi. Ketika peringkat desil dijadikan dasar penting dalam menentukan hak masyarakat atas bantuan, kesalahan pemetaan dapat berdampak langsung terhadap kehidupan rakyat. Kemiskinan yang dirasakan keluarga tidak selalu dapat direpresentasikan secara sempurna melalui indikator statistik.

Secara teori, pengukuran kemiskinan memang selalu memiliki keterbatasan. Pendekatan poverty line atau garis kemiskinan, misalnya, menentukan kemiskinan berdasarkan batas minimum kebutuhan tertentu. BPS menggunakan kebutuhan dasar makanan dan nonmakanan dalam menetapkan garis kemiskinan. Pada September 2025, BPS mencatat persentase penduduk miskin Indonesia sebesar 8,25 persen atau sekitar 23,36 juta orang.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *