News

Jokowi dan Gibran Sudah, Ijazah Kaesang Mulai Disorot



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Polemik dokumen pendidikan keluarga Joko Widodo kembali melebar. Ketika persoalan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih bergulir melalui jalur hukum, penulis Hasyim Muhammad justru mengarahkan sorotan kepada putra Jokowi lainnya, Kaesang Pangarep.

Hasyim mempertanyakan mengapa dokumen pendidikan Kaesang tidak ikut dipersoalkan di tengah ramainya perdebatan mengenai ijazah Jokowi dan riwayat pendidikan Gibran.

“Ijazahnya Kaesang nggak diributin sekarang aja sekalian? Mumpung masih jadi Ketum Parpol saja, belum punya jabatan,” tulis Hasyim melalui akun X pribadinya, dikutip pada Rabu (30/9/2026)

Pernyataan tersebut disampaikan ketika isu mengenai dokumen pendidikan keluarga Jokowi kembali menjadi perbincangan publik.

Namun, posisi hukum ketiga kasus tersebut berbeda. Polemik ijazah Jokowi telah masuk ke ranah pidana, sedangkan persoalan syarat pendidikan Gibran kini sedang diperiksa Mahkamah Konstitusi. Sementara itu, sentilan terhadap Kaesang yang disampaikan Hasyim merupakan pernyataan di ruang publik, bukan perkara hukum yang sedang berjalan.

Polemik mengenai keaslian ijazah Jokowi sebelumnya menyeret sejumlah pihak ke proses hukum.

Salah satunya Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Dalam perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, majelis hakim pada 23 Juli 2026 menerima eksepsi Dokter Tifa dan menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum.

Hakim menilai terdapat persoalan dalam konstruksi dakwaan, antara lain penggunaan ketentuan pidana dari KUHP lama dan KUHP baru untuk delik yang sama. Berkas perkara kemudian dikembalikan kepada penuntut umum.

Putusan tersebut tidak dengan sendirinya memutus substansi mengenai keaslian atau tidaknya ijazah Jokowi. Yang dinyatakan batal adalah surat dakwaan dalam perkara pidana terhadap Dokter Tifa.

Perkara tersebut kemudian kembali dilimpahkan ke PN Jakarta Timur dengan nomor perkara baru dan dijadwalkan diperiksa sejak awal.

Dengan demikian, polemik ijazah Jokowi dan proses pidana yang mengikutinya perlu dipisahkan dari pertanyaan mengenai substansi keaslian dokumen pendidikan.

Sementara itu, persoalan pendidikan Gibran mengambil jalur berbeda.

Mahkamah Konstitusi tengah memeriksa Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan sejumlah pemohon, termasuk Denny Indrayana.

Permohonan tersebut mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.

Para pemohon mendalilkan terdapat persoalan terkait dokumen penyetaraan pendidikan Gibran dan meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai cawapres.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *