7 Saksi Bongkar Dugaan Rekayasa Proyek Bibit Nanas Rp60 Miliar di Sulsel

PORTALUTAMA.NET, MAKASSAR — Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPH-BUN) Sulsel Tahun Anggaran 2023-2024 kembali mengungkap sejumlah fakta penting.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel menghadirkan tujuh saksi dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (29/9/2026).
Kesaksian para saksi tersebut menjadi bagian dari pembuktian perkara yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp52,4 miliar.
Dalam perkara ini, JPU Kejati Sulsel mendakwa lima orang dengan peran berbeda.
Mereka yakni Uvan Nurwahidah selaku KPA/PPK, Rio Erlangga selaku Direktur PT Citra Agri Pratama, Hasan Sulaiman selaku Tim Pendamping Pj Gubernur Sulsel 2023-2024, Ririn Riyan Saputra Ajnur selaku ASN Pemkab Takalar, serta Rimawaty Mansyur selaku Direktur PT Almira Agro Nusantara.
Kelima terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto (Jo) Pasal 18 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tujuh Saksi Dihadirkan
Tujuh saksi yang memberikan keterangan di hadapan majelis hakim terdiri dari mantan Kadis TPHBUN Imran Jausi, Kasubag Program A. Wahyu, Bendahara Pengeluaran St. Aisyah, Kepala Biro Barjas Kasman, Pengelola e-Katalog Andi Patrika, Kabid Hortikultura Bone A. Herman, serta Camat Mare A. Muh. Hidayat Pananrangi.
Keterangan mereka mengungkap sejumlah persoalan dalam proses pengadaan 4 juta bibit nanas tersebut, mulai dari tahap perencanaan hingga penyaluran.
Imran Jausi dan A. Wahyu menerangkan bahwa pengadaan bibit nanas tidak tercantum dalam usulan Rencana Kerja (RKPD) dinas.
Namun, program tersebut kemudian dimasukkan ke dalam aplikasi SIPD tanpa didahului studi kelayakan lapangan.
Persoalan juga muncul dalam penetapan harga. Harga Rp15 ribu per batang disebut langsung dijadikan patokan dan dimasukkan ke sistem tanpa proses survei pembanding harga pasar yang memadai.
Persoalan Muncul dalam Pengadaan
Dugaan masalah kemudian berlanjut pada proses pengadaan. Dari keterangan pihak Biro Barjas, penyedia PT Almira Agro Nusantara disebut memiliki kualifikasi sebagai usaha kecil.
Status tersebut menjadi persoalan karena perusahaan tersebut menangani paket pengadaan melalui e-katalog dengan nilai mencapai Rp60 miliar.
Keterangan di persidangan pun kemudian mengarah pada persoalan lain, yakni realisasi penyaluran bibit nanas di lapangan.
Source link
