Gaji Ke-13 ASN Lampung Segera Cair, PPPK Baru Dibayar Proporsional

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memastikan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dicairkan pada awal Juni 2026. Kebijakan ini juga mencakup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Mirza Irawan Dwi A, mengatakan pencairan gaji ke-13 tersebut telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 mengatur tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2026,” ujar Mirza, Selasa (12/5/2026).
Selain itu, Pemprov Lampung juga mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian THR dan Gaji Ke-13 yang bersumber dari APBD.
Mirza menjelaskan, total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji ke-13 mencapai sekitar Rp150 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp125 miliar dialokasikan untuk pembayaran gaji, sementara Rp25 miliar digunakan untuk tambahan penghasilan pegawai (TPP).
“Insyaallah anggaran tersedia dan siap dibayarkan pada minggu pertama Juni. Saat ini tinggal menunggu kesiapan administrasi dari masing-masing OPD,” jelasnya.
Adapun penerima gaji ke-13 di lingkungan Pemprov Lampung meliputi sekitar 12.648 PNS, 12.779 PPPK Penuh Waktu, dan 863 PPPK Paruh Waktu.
Mirza menegaskan, PPPK Paruh Waktu tetap diakomodasi sebagai penerima gaji ke-13 sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, terdapat sejumlah ketentuan teknis yang harus dipenuhi. Salah satunya, bagi PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun, maka pembayaran gaji ke-13 akan dihitung secara proporsional berdasarkan lama masa kerja.
(Arya/Fajar)
Source link
