Dedy Nur Palakka Soroti Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi sorotan.
Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedy Nur Palakka menilai MK tidak memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi Gibran seperti yang diminta para pemohon.
Pandangan itu disampaikan Dedy melalui akun X pribadinya dan dikutip pada Senin (28/9/2026). Ia menilai perkara yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya merupakan bagian dari dinamika politik.
“MK sekali lagi tidak punya kewenangan mendiskualifikasi Wapres RI,” tulis Dedy Nur.
Dedy Kritik Gugatan Denny Indrayana
Dedy kemudian menyampaikan kritik terhadap langkah hukum tersebut. Ia menyebut gugatan yang diajukan ke MK sebagai bagian dari dinamika politik.
“Ini semua cuman dagelan politik Denny dan gerombolan politiknya,” sebutnya.
Menurut Dedy, MK tidak akan mengambil keputusan yang bertentangan dengan kewenangan konstitusional maupun putusan yang telah dibuat sebelumnya.
“Yang jelas MK tidak akan melanggar keputusannya sendiri sekaligus kewenangan yang diberikan UUD 45,” jelasnya.
Meski mengkritik permohonan tersebut, Dedy mengatakan upaya mengajukan gugatan tetap dapat dihargai. Namun, ia menilai tujuan untuk mendiskualifikasi Gibran sulit diwujudkan.
“Jadi, semangat mau mendiskualifikasi Wapres RI adalah semangat yang tetap perlu kita hargai walaupun itu hanyalah MIMPI,” terangnya.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan Dedy terhadap perkara yang sedang berjalan. Posisi mengenai kewenangan MK dan substansi permohonan tetap menjadi bagian dari proses hukum yang sedang diperiksa Mahkamah.
Denny Indrayana Masih Berharap Perkara Berlanjut
Di sisi lain, Denny Indrayana menyatakan masih berharap proses pemeriksaan di MK dapat memberikan ruang untuk menguji persoalan yang mereka ajukan.
Dalam tayangan YouTube Forum Keadilan TV, Denny menyebut MK sebagai jalan terakhir dalam konteks hukum tata negara.
“Lagi-lagi MK ini harapan terakhir secara tata negara tidak ada lagi langkah diatas Mahkamah Kontitusi secara hukum,” tuturnya.
Denny mengatakan upaya hukum tersebut belum berhenti. Ia bersama para pemohon masih akan memaksimalkan ikhtiar dalam perkara yang sedang diperiksa MK.
“Tapi ini masih ada ikhtiar yang masih harus dimaksimalkan, inshaallah kita punya harapan di Mahkamah Konstitusi,” sebutnya.
Ia juga meminta dukungan masyarakat agar persidangan berlangsung terbuka dan perkara dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
“Doakan saja seluruh masyarakat Indonesia ini persidangannya terbuka dan harapannya Mahkamah Kontitusi tidak menutup persidangan lanjut ke pembuktian kita punya jawaban, solusi masalah pendidikan Gibran ini,” pungkasnya.
Source link
