News

Warga Tewas saat Bentrokan Antarkelompok di Makassar, Biddokkes Temukan Luka Diduga Bekas Peluru



PORTALUTAMA.NET, MAKASSAR — Penyebab kematian warga bernama Rafli Ramadhani (19) dalam bentrokan antarkelompok di kawasan Kandea dan Bunga Eja, Makassar, mulai menemukan titik terang.

Tim kedokteran forensik Biddokkes/DVI Polda Sulsel menemukan luka pada tubuh korban yang menyerupai luka akibat tembakan senjata api.

Temuan tersebut terungkap dalam pemeriksaan medis terhadap jenazah korban.

Hasil awal pemeriksaan kemudian diserahkan kepada penyidik untuk ditindaklanjuti melalui pemeriksaan balistik.

Ditemukan Luka Menyerupai Tembakan

Kabiddokkes Polda Sulsel, Kombes Pol dr. Muhammad Haris, mengatakan tim menemukan luka pada bagian punggung kiri korban yang memiliki jalur hingga ke lengan kanan.

“Dari pemeriksaan selanjutnya, terdapat luka yang menyerupai luka tembak di daerah punggung kiri, kemudian keluar di lengan kanan,” ujar Haris kepada awak media saat ekspose kasus, Minggu (27/9/2026).

Dijelaskan Haris, ukuran luka yang ditemukan pada tubuh korban juga tergolong kecil dan memiliki karakteristik yang konsisten dengan bekas lintasan proyektil.

Meski temuan awal mengarah pada indikasi luka tembak, pihak kedokteran forensik menyerahkan pembuktian lebih lanjut kepada tim penyidik.

Pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk memastikan jenis luka sekaligus mengungkap keberadaan dan karakteristik proyektil yang diduga berkaitan dengan kematian korban.

“Hasil pemeriksaan ini kami serahkan kepada penyidik untuk menentukan dan membuktikan terkait proyektil peluru pada tubuh korban,” tandasnya.

Sebelumnya, Polrestabes Makassar memastikan penegakan hukum akan dilakukan terhadap siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana menegaskan, tidak ada perlakuan berbeda berdasarkan latar belakang pihak yang nantinya terbukti terlibat.

“Penyelidikan masih terus berjalan. Kami tegaskan tidak ada perbedaan penegakan hukum terhadap siapa pun pelaku yang melakukan tindakan pidana,” Arya menuturkan.

“Baik itu anggota Polri maupun masyarakat sipil, kalaupun ada tindak pidana tentu kita akan tindak secara tegas,” tegas Arya.

Jika Ada Oknum Polisi, Tetap Diproses

Arya juga membuka kemungkinan adanya anggota Polri yang terlibat dalam perkara tersebut.

Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan oknum anggota kepolisian, proses hukum disebut tetap berjalan.

Hal serupa berlaku bagi warga sipil. Siapa pun yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepolisian juga berjanji menyampaikan perkembangan penyelidikan kepada publik secara terbuka. Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian mengenai penanganan perkara bentrokan Kandea-Bunga Eja.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *