Bilang Hanya Buang-buang Waktu, Dedek Prayudi: Gugatan Denny Indrayana Sudah Terlambat 905 Hari

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Gugatan mantan Wamenkumham, Prof Denny Indrayana, terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024 disebut sudah terlambat.
Hal ini diungkapkan Ketua DPP PSI Bidang Litbang, Dedek Prayudi, saat menanggapi polemik yang terus menarik perhatian publik tersebut.
Dedek bahkan menilai gugatan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila diterima dan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Dedek Sebut Gugatan Sudah Terlambat
Dedek mengatakan, secara hukum gugatan Denny Indrayana yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran untuk pencalonan sebagai wakil presiden 2024 telah melewati batas waktu.
“Secara hukum itu sudah terlambat 905 hari dari ketentuan yang berlaku terkait dengan PHPU. Dan keputusan MK soal hasil pemilu 2024 ini juga sudah final dan mengikat,” ujar Dedek, dikutip fajar.co.id, Minggu (27/9/2026).
Menurut dia, persoalan tersebut tidak semestinya kembali dibuka melalui jalur sengketa hasil pemilu setelah adanya putusan MK terkait hasil Pilpres 2024.
Dedek juga mempersoalkan dampak apabila gugatan tersebut dianggap memenuhi syarat hingga akhirnya dikabulkan MK.
“Ini akan menjadi preseden buruk, karena ke depan kepastian hukum untuk stabilitas politik itu bisa aja diobok-obok oleh oknum tertentu, termasuk oleh tersangka koruptor lainnya,” tukasnya.
Ia menekankan bahwa kondisi tersebut berpotensi memengaruhi jalannya pemerintahan.
“Dan tentu saja, ini sangat berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan,” lanjut Dedek.
Menurutnya, dinamika politik pasca-Pilpres seharusnya tidak sampai menggeser perhatian dari agenda pemerintahan.
“Pilihan rakyat itu pada akhirnya nanti akan disibukin sama urusan politik kekuasaan yang sebetulnya udah nggak perlu. Dan pasti kerja-kerja pro-rakyat itu akan terganggu,” katanya.
Persoalkan Legal Standing Denny
Selain tenggat waktu, Dedek menyinggung legal standing Denny Indrayana dalam mengajukan perkara tersebut.
Baginya, sengketa hasil pemilu atau PHPU semestinya diajukan oleh peserta pemilu yang bersangkutan.
“Kedua, teman-teman, sengketa hasil pemilu atau PHPU itu seyogyanya disengketakan oleh peserta pemilu tersebut,” jelasnya.
Dedek mengakui Denny merupakan peserta dalam Pemilu 2024, tetapi bukan peserta Pilpres.
“Ya, kalau Pilpres berarti oleh Paslon Pak Denny Indrayana memang peserta pemilu, tapi kan legislatif. Dia nyaleg di Dapil 2 Kalsel dari Partai Demokrat,” Dedek menuturkan.
“Sementara yang disengketakan itu adalah Pilpres, dan syarat untuk mengugat, untuk punya legal standing itu adalah dia harus menjadi peserta pemilu tersebut,” tambahnya.
Source link
