News

Dede Budhyarto Pertanyakan Alasan Partai Pengusung Memilih Diam saat Wapres Gibran Diserang Isu Ijazah



PORTALUTAMA.NET, JAKARATA – Loyalis Jokowi, Dede Budhyarto mempertanyakan posisi dan respon dari para Partai Pengusung Prabowo-Gibran.

Ini disampaikan oleh Dede Budhyarto terkait situasi yang dihadapi oleh Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka terkait gugatan. 

Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Dede Budhyarto mengatakan para Partai pengusung ini sebelumnya butuh panggung, legitimasi hingga dukungan.

Di tengah situasi ini, para Partai pengusung yang sudah mendapatkan tempat terbaik justru memilih untuk duduk manis.

Saat ini, isu ijazah Wapres Gibran sedang panas dan dapat serangan hebat. Justru para Partai pengusung ini justru diam saja di situasi ini.

“Dulu butuh panggung, butuh legitimasi, butuh dukungan all-out dari bapaknya.

Sekarang sudah duduk manis, kekuasaan sudah sah, kursi sudah hangat. Isu ijazah wapres digoyang, semuanya tetiba bisu,,semuanya diam seolah olah kerjasama dgn bantet Cs,” tulis Dede Budhyarto dikutip Jumat (25/9).

“Wahai para Ketua partai pengusung kemana wajah kalian….hahhh?,” tuturnya.

Pilih Menunduk 

Lebih jauh, ia mengatakan posisi saat ini para Partai mengusung yang memilih diam dan sama sekali tidak berani untuk buka suara. 

Dede mengatakan para Partai pengusung ini memilih untuk diam karena takut posisinya terancam hingga jatah kekuasan yang goyah.

“Satu per satu menunduk bak kucing aer, tidak ada yg berani buka suara. Bukan karena tidak tahu, tapi karena takut posisi & jatah kekuasaan ikut goyah,” sebutnya.

Mantan Komisaris PT Pelni ini juga mengatakan dan menyindir prinsip dari Partai pengusung justru dipakai saat butuh setelah dapat memilih diam.

“Prinsip hnya dipakai saat masih butuh, setelah dapat, yg tinggal hnya diam & menikmati,” pungkasnya.

Perlu Bertanggung Jawab 

Sebelumnya, Jurnalis senior dan pengajar lintas budaya Ali Syarief juga ikut bicara soal gugatan yang saat ini dihadapi oleh Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.

Sebelumnya, Gugatan ini dilayangkan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Mereka meminta MK mengugurkan Gibran karena tak memenuhi persyaratan sebagai cawapres pada Pemilu 2024.

“Memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wapres dari dua calon yang diusulkan oleh presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan ini dibacakan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945,” tulis petitum ke-7 dalam gugatan para pemohon dikutip, Selasa (22/09/2026).



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *