Sempat Bubarkan dan Bentuk Kembali BPGMN, Zainal Arifin Mochtar: Kau yang Memulai Kau yang Mengakhiri

PORTALUTAMA.NET,JAKARTA — Pakar hukum tata negara, akademisi, dan aktivis, Zainal Arifin Mochtar menyoroti langkah dari Presiden Prabowo Subianto.
Langkah yang disorotinya ini soal pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN)
Lewat unggahan di akun media sosial Thread pribadinya, Zainal Arifin Mochtar menyorot langkah ini karena sebelumnya Presiden Prabowo sendiri yang dulu mengakhirinya.
Ia mengatakan sosok Presiden Prabowo Subianto yang dulu membubarkan, namun kini dia sendiri yang membentuk dan membuat badan ini.
“Kau yang mengakhiri kau yang memulai,” tulis Zainal Arifin Mochtar dikutip Jumat (25/9).
“Dulu ente bubarkan, sekarang buat kembali…,” jelasnya.
Lebih jauh, Zainal Arifin Mochtar memberikan sindiran soal langkah ini dengan menyebutnya poco-poco atau undur-undur.
“Poco-poco atau undur-undur?,” sebutnya.
Pembubaran Badan Restorasi Gambut dan Mangrove
Sebelumnya, Pemerintah resmi membubarkan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove.
Melalui surat Mensesneg B- 175/M/D-1/HK.03.00/04/2025, restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove pecah ke Kemenhut, Kementerian LH, dan KKP.
Berbagai respons pun hadir di tingkat tapak hingga organisasi masyarakat sipil.
Pembentukan Kembali
Dan yang terbaru, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan Presiden RI Prabowo Subianto telah mengambil membentuk badan baru untuk mengurusi lahan gambut dan bakau.
“Pak Presiden sudah mengambil keputusan akan mendirikan satu badan yang disebut Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional atau disingkat BPGMN,” ujar Raja dalam jumpa pers di Istana, Jakarta, Kamis (24/9/2026) malam.
Menhut Raja Juli memaparkan untuk tujuan dari pembentukan BPGMN adalah untuk melakukan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Dia menegaskan bahwa pencegahan jauh lebih efisien ketimbang melakukan tindakan yang reaksioner.
“Nanti lembaga ini berbeda dengan BRGM (Badan Restorasi Gambut dan Mangrove) sebelumnya yang berada di bawah Kemenhut sebelum dibubarkan,” jelasnya.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran BPGMN berada di bawah kementerian yang dipimpin Raja Juli.
“DIPA-nya di bawah Kemenhut, penyusunan RPSK-nya di bawah Kemenhut,” terangnya Raja Juli.
(Erfyansyah/fajar)
Source link
