News

Bupati Gowa Husniah Talenrang Tersangka, Kuasa Hukum Siapkan Langkah Hukum dan Laporkan Penyidik ke Propam



PORTALUTAMA.NET, GOWA — Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan, Jumat (25/9/2026).

Kuasa hukum Sitti Husniah, Adhi Bintang, menyatakan pihaknya mencermati perjalanan perkara tersebut sejak penyelidikan di tingkat Reskrim Polresta Gowa hingga akhirnya ditangani Kortastipidkor Mabes Polri.

Menurut Adhi, proses penanganan yang berlangsung secara berjenjang dan relatif cepat terhadap seorang kepala daerah yang masih menjabat perlu mendapat perhatian serta penjelasan dari pihak berwenang.

Perjalanan Penanganan Perkara

Adhi menjelaskan, perkara tersebut awalnya ditangani Reskrim Polresta Gowa, kemudian dilimpahkan ke Tipidkor Polda Sulawesi Selatan sebelum akhirnya ditangani Kortastipidkor Mabes Polri.

“Kami mencermati dengan saksama perjalanan penanganan perkara ini, yang bermula dari penyelidikan di tingkat Reskrim Polresta Gowa, kemudian dilimpahkan ke Tipidkor Polda Sulawesi Selatan, dan pada akhirnya ditangani langsung oleh Kortastipidkor Mabes Polri,” ujar Adhi kepada awak media, Jumat siang.

Ia menilai eskalasi penanganan perkara tersebut menimbulkan pertanyaan yang menurutnya perlu dijawab secara terbuka oleh pihak berwenang.

“Eskalasi penanganan yang berjenjang dan berlangsung relatif cepat terhadap seorang kepala daerah yang tengah menjabat, secara wajar mengundang pertanyaan publik maupun profesional mengenai dinamika di balik proses tersebut, pertanyaan yang tentu berhak dijawab secara terbuka dan proporsional oleh pihak-pihak yang berwenang,” tukasnya.

Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Penetapan

Meski menghormati kewenangan aparat penegak hukum, Adhi menegaskan pihaknya tetap akan menguji setiap tahapan proses hukum yang dijalani kliennya.

“Penghormatan tersebut tidak menghalangi hak klien kami maupun kami selaku kuasa hukum untuk mencermati secara kritis setiap tahapan proses hukum yang dilalui, termasuk dasar dan kecukupan alat bukti yang melandasi setiap keputusan yang diambil,” tegasnya.

Adhi juga mengingatkan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka belum merupakan putusan akhir mengenai kesalahan pidana.

“Bahwa sesuai asas praduga tak bersalah sebagaimana dijamin Pasal 8 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, status hukum yang disematkan kepada klien kami bukanlah kesimpulan akhir atas suatu perkara, melainkan awal dari sebuah proses yang masih terbuka untuk diuji kebenaran dan keabsahannya,” imbuhnya.

Soroti UU KUHAP Baru

Tim hukum Bupati Gowa juga menyoroti pembaruan hukum acara pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *