KPU Terungkap tidak Pernah ke Kemedikbud untuk Lakukan Penyataraan Surat Keterangan Wapres Gibran, Guntur Romli Bandingkan dengan yang Dilakukan Daerah

PORTALUTAMA.NET,JAKARTA — Politisi PDI Perjuangan, Muhammad Guntur Romli ikut menyorot soal terbongkarnya fakta terkait gugatan yang saat ini dihadapi oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dimana, dalam sidang yang dilakukan Mahkamah Kontitusi (MK) pada Rabu (23/96 terungkap bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak pernah datang ke Kemendikbud.
Itu berarti tidak ada verifikasi sama sekali terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran.
“Terbongkar! KPU tidak pernah datang ke Kemendikbud untuk memverifikasi surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran,” tulis Guntur Romli dicuitan media sosial X pribadinya dikutip Kamis (24/9).
“Modalnya cuma percaya buta pada selembar Suket,” ungkapnya.
Guntur Romli kemudian membandingkan dengan apa yang dilakukan saat Pilkada. Dimana, KPU daerah sampai turun langsung untuk melakukan pengecekan.
Tak tanggung-tanggung, pengecekan itu disebut dilakukan sampai ke sekolah hingga paket C sekaligus terus dilakukan pengecekan.
“Bandingkan dgn pilkada, di mana KPU daerah justru turun langsung mengecek sekolah, bahkan soal Paket C sekalipun diusut sampai ke akarnya,” ungkapnya.
Begitu juga dengan Bawaslu disebutnya sama tidak melakukan verifikasi dengan mengungkap alasan tidak adanya informasi.
“Bawaslu pun sama saja — tidak datang unt verifikasi dgn alasan”tidak ada informasi,” pungkasnya.
Perlunya Penyetaraan di Kemendikbud
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Charles Simabura kembali bicara soal untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.
Kali ini yang jadi poin penting pembahasannya adalah ijazah atau sura keterangan dari Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Charles Simabura mengatakan jelas yang dipermasalahkan sampai digugat ini adalah dokumen. Bukan kurikulum atau subtansi pembelajaran.
“Jadi yang dipersoalkan itu adalah dokumen,” katanya dikutip dari YouTube SindoNews.
“Bukan subtansi pembelajaran yang dapat diambil oleh yang bersangkutan,” sebutnya.
Lebih jauh, ia mengatakan soal dokumen yang dimaksud adalah minimal berpendidikan SLTA atau sederajat yang saat itu digunakan sebagai calon Wakil Presiden.
“Tapi dokumennnya yang kemudian salah satu syarat untuk bisa jadi calon Wakil Presiden waktu itu minimal berpendidikan SLTA atau sederajat, oke,” paparnya.
Ini yang kemudian dipertanyakan karena menurutnya harus dibuktikan dengan ijazah karena itu menjadi alat penyetaraan.
“Nah, inikan dibuktikan dengan ijazah. Kalau sekolah yang diluar negeri, maka ada penyetaraan atas jenjang pendidikan yang dia ambil di luar negeri itu,” sambungnya.
Source link
