Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Disebut Telat 905 Hari, Denny Indrayana: Tak Ada Terlambat untuk Kedaulatan Rakyat

PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Perkara syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) kini tidak hanya berhadapan dengan substansi dokumen pendidikan.
Persoalan yang lebih awal harus dijawab adalah apakah perkara tersebut masih dapat diperiksa setelah diajukan jauh melewati batas waktu sengketa hasil Pemilu 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan para pemohon lainnya terlambat hingga 905 hari.
Denny Indrayana justru mempersoalkan cara pandang tersebut dan mengatakan koreksi terhadap persoalan yang menyangkut kedaulatan rakyat tidak semestinya berhenti hanya karena waktu pengajuan telah berlalu.
Perbedaan pandangan itu muncul dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di MK, Rabu (23/9/2026).
KPU menyampaikan jawaban sebagai pihak termohon, sementara Bawaslu dan pihak terkait juga memberikan keterangan.
KPU Hitung Selisih 905 Hari
Kuasa hukum KPU, Saleh, meminta MK menolak permohonan dari sisi formil.
KPU merujuk ketentuan mengenai batas waktu pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden.
Menurut KPU, permohonan harus diajukan dalam waktu tiga hari setelah penetapan hasil pemilu.
Hasil Pemilu 2024 ditetapkan pada 20 Maret 2024. Sementara perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 baru diajukan pada 10 September 2026.
Dari perhitungan tersebut, KPU menyatakan permohonan telah melewati batas waktu hingga 905 hari. Angka itu merupakan perhitungan yang diajukan KPU dalam persidangan, bukan putusan MK mengenai dapat atau tidaknya perkara tersebut diperiksa.
KPU juga menilai para pemohon telah mengakui dalam permohonan mereka bahwa perkara diajukan setelah melewati tenggat.
Karena itu, menurut KPU, persoalan waktu tersebut menjadi bagian dari syarat formil yang harus diperiksa terlebih dahulu.
Denny Persoalkan Akses Informasi
Denny Indrayana memberikan argumentasi berbeda mengenai keterlambatan tersebut.
Dalam konferensi pers di Jakarta Pusat pada Rabu, Denny mengatakan tidak ada istilah terlambat untuk melakukan koreksi terhadap persoalan yang menurutnya berkaitan dengan kedaulatan rakyat.
“Tidak ada terlambat untuk melakukan koreksi apalagi menyangkut daulat rakyat,” kata Denny.
Ia kemudian mengaitkan persoalan tenggat tiga hari dengan informasi mengenai dokumen persyaratan calon.
Menurut Denny, apabila informasi yang diperlukan untuk menguji kualifikasi calon tidak tersedia ketika tenggat berjalan, pemohon membutuhkan waktu lebih panjang untuk memperoleh informasi tersebut.
“Ketika informasi ditutupin dan waktu untuk mengajukan sengketa cuman 3 hari, setelah kita lama mencari tahu dan enggak dapat, dikatakan terlambat. Itu kan enggak fair,” ujar Denny.
Pernyataan mengenai informasi yang disebut Denny “ditutupi” merupakan argumentasi dari pihak pemohon. Hal tersebut belum merupakan temuan atau kesimpulan hukum MK.
Source link
