News

Skenario Politik Jika MK Kabulkan Gugatan Ijazah Gibran: AHY, Puan, Bahlil hingga Teddy Potensial Jadi Wapres?



PORTALUTAMA.NET, JAKARTA — Peneliti dari ISEAS – Yusof Ishak Institute, Made Supriatma, membeberkan potensi peta pertarungan politik baru apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Made, proses hukum dan dampaknya terhadap posisi wakil presiden tidak serta-merta terjadi secara instan karena telah diatur ketat dalam konstitusi.

Pemberhentian wakil presiden yang sedang menjabat, kata dia, secara konstitusional memerlukan proses yang panjang. Konstitusi mengatur mekanisme yang melibatkan DPR, pemeriksaan kembali oleh MK, hingga keputusan akhir di MPR.

“Jadi, secara hukum, kalaupun MK menemukan dugaan pemalsuan ijazah, Gibran tidak bisa serta-merta diberhentikan,” kata Made Supriatma, dikutip fajar.co.id dari unggahan di akun media sosialnya, Rabu (23/9/2026).

Made menambahkan, jika skenario terburuk terjadi dan posisi wakil presiden kosong, dinamika politik elit dipastikan akan memanas. Sesuai ketentuan, Presiden Prabowo Subianto harus mengajukan dua nama calon wakil presiden pengganti ke DPR.

Sejumlah nama kandidat potensial diperkirakan akan muncul ke permukaan, di antaranya Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Puan Maharani, hingga Bahlil Lahadalia.

“Bahlil berpotensi muncul mengingat posisinya sebagai Ketua Umum Golkar, partai dengan perolehan suara terbesar kedua pada Pileg lalu. Bahkan nama seperti Teddy Indra Wijaya juga bisa saja dipertimbangkan dalam kalkulasi politik Prabowo,” ujarnya.

Menjawab wacana bahwa presiden dan wakil presiden merupakan satu paket kepemimpinan sehingga kehancuran salah satunya berdampak pada lainnya, Made menegaskan bahwa konstitusi tidak mengenal logika tersebut.

“Ada pandangan bahwa presiden dan wapres itu satu paket—tiji tibeh, mati satu mati semua. Namun, konstitusi kita sayangnya tidak berpihak pada logika tersebut. Jika wakil presiden diberhentikan, tidak otomatis membuat presiden ikut jatuh,” pungkas Made.

Kejanggalan Dokumen Pendidikan Gibran

Sebagai imformasi, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menggelar persidangan sengketa perselisihan hasil pemilu yang menyoroti keabsahan status Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Gugatan yang terdaftar dengan Nomor Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini berpotensi mengguncang peta politik nasional dan memaksa Presiden Prabowo Subianto menyiapkan mekanisme pergantian wakil presiden.

Sengketa hukum ini digulirkan oleh koalisi elemen masyarakat dan tokoh publik, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, pakar hukum tata negara Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, serta Tiurma M.S. Sihombing.



Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *