Sebut Wapres Gibran Berada di Ujung Tanduk, John Sitorus: Ini Soal Hukum Tabur Tuai

PORTALUTAMA.NET,JAKARTA — Pegiat media sosial sekaligus Kader PDI Perjuangan, John Sitorus bicara soal situasi yang saat ini dihadapi oleh Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
John Sitorus menyebut sosok Wapres Gibran saat ini menghadapi beberapa batu sandungan yang berat untuknya.
Lewat cuitan diakun media sosial X pribadinya, John Sitorus mengatakan bahwa Gibran tidak hanya menghadapi situasi atau gugatan dari Denny Indrayana.
Melainkan, ia juga harus ingat sebelumnya terkena warning dari surat PEMAKZULAN Forum Purnawirawan Prajurit TNI dan itu sudah diterima oleh DPR dan MPR RI tahun 2025.
“Gibran, dia bukan hanya tersandung gugatan Denny Indrayana cs,” tulis John Sitorus dikutip Selasa (22/9).
“Gibran juga sedang terkena warning dari surat PEMAKZULAN Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang sudah diterima oleh DPR dan MPR RI tahun 2025,” sebutnya.
John Sitorus pun mengatakan posisi saat ini Gibran Rakabuming Raka sedang berada di ujung tanduk dan situasinya sangat berat.
Apalagi, jika sampai Mahkamah Konstitusi (MK) sampai mengabulkan permintaan dari Denny Indrayana Cs yang membuat situasi bakal berat.
Jika itu benar-benar terwujudkan dan dikabulkan, disebutnya tinggal menunggu waktu untuk bisa memakzulkannya dari posisi Wakil Presiden.
“Nasib Gibran diujung tanduk. Kalo MK mengabulkan sebagian saja tuntutan Denny Idrayana cs, maka langkah untuk memakzulkan Gibran akan semakin mudah,” tuturnya.
“Ini bukan soal intrik politik, tapi ini soal hukum tabur tuai “apa yang kau tabur, itu yang kau tuai”,” jelasnya.
Polemik mengenai status Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (21/9/2026), sejumlah pihak meminta MK membatalkan pelantikan Gibran.
Permohonan tersebut antara lain menyoal syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Para pemohon terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
MK Pernah Tolak Permintaan Diskualifikasi Prabowo-Gibran
Dalam konteks Pilpres 2024, isu diskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebenarnya bukan hal baru.
MK sebelumnya telah memeriksa perkara PHPU yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Salah satu materi yang dipersoalkan berkaitan dengan pencalonan Prabowo-Gibran.
Source link
