Tangis Pecah Usai 6 Eks Pimpinan Baznas Enrekang Divonis Bebas, Ahli: Dana ZIS Bukan Keuangan Negara

PORTALUTAMA.NET, MAKASSAR — Ruang sidang Pengadilan Negeri Makassar pecah tangis, Kamis, 7 Mei 2026. Enam mantan pimpinan Baznas Enrekang yang didakwa korupsi dana zakat akhirnya divonis bebas.
Begitu amar putusan dibacakan, suasana haru tak terbendung. Keluarga terdakwa menangis, sebagian sujud syukur. Para terdakwa saling berpelukan setelah dinyatakan tidak terbukti bersalah.
Keenam terdakwa yakni Junwar selaku mantan Ketua Baznas Enrekang, Syawal selaku mantan Plt Ketua, serta empat mantan Wakil Ketua: Kamaruddin, Baharuddin, Ilham Kadir, dan Kadir Lesang.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Ketua Majelis Hakim Johnicol Richard saat membacakan putusan.
Majelis memerintahkan para terdakwa segera dibebaskan dari tahanan. Hakim juga memulihkan hak, kedudukan, harkat, serta martabat para terdakwa.
Dalam pertimbangan, hakim menilai unsur melawan hukum dan unsur memperkaya diri sendiri maupun orang lain tidak terbukti. Penyaluran dana zakat disebut tetap berjalan kepada penerima manfaat.
“Tidak ditemukan adanya niat jahat atau mens rea,” tegas hakim.
Majelis juga menyebut dana yang dikelola Baznas bukan keuangan negara, melainkan dana umat. Karena itu, laporan kerugian negara yang jadi dasar dakwaan dinilai tidak memenuhi unsur hukum.
Seluruh saksi di persidangan mengaku penyaluran zakat tepat sasaran. Tidak ditemukan penyimpangan untuk kepentingan pribadi.
Ahli: Zakat Bukan Penerimaan Negara, Baznas Bukan OPD
Sidang sebelumnya menghadirkan ahli keuangan negara, Prof. Dr. Lauddin Marsuni, S.H., M.H. Dosen Universitas Muslim Indonesia (UMI) itu menjelaskan kedudukan dana zakat dan status Baznas dalam sistem hukum.
Di hadapan majelis, Prof. Lauddin menegaskan keuangan negara hanya yang dikelola organ pemerintahan berwenang. “Kalau bukan dikelola oleh organ negara atau perangkat daerah yang punya kewenangan pengelolaan keuangan negara, maka itu bukan keuangan negara,” terangnya.
Ia menguraikan, sumber keuangan negara hanya penerimaan negara dan penerimaan daerah. Penerimaan negara meliputi pajak, PNBP, serta hibah. Penerimaan daerah terdiri dari PAD, dana transfer pusat, dan lain-lain pendapatan sah.
Prof. Lauddin menegaskan zakat, infak, dan sedekah tidak termasuk penerimaan negara maupun daerah. “Tidak ada ayat atau pasal yang menyebut zakat sebagai sumber penerimaan negara. Kalau ada yang menafsirkan lain, itu tafsir,” ujarnya.
Ia menyebut UU Nomor 23 Tahun 2011 tegas menyatakan zakat diperuntukkan bagi mustahik sesuai syariat, bukan untuk negara. “Yang berhak menerima zakat itu bukan negara,” katanya.
Source link
